Kota Bengkulu – Belum lama ini, diberitakan ada dua orang pejabat Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu belum mengantongi SK pemindahan sejak dimutasi pada bulan Juli lalu.
Dua pejabat Dinas tersebut yakni Sekretaris Dinas Kominfo yang merangkap Plt Kepala Dinas, Sofyan Tosoni SE dan Sekretaris Dinas Dukcapil, Lily Kartika Sari M.Si.
Sofyan Tosoni dikabarkan belum menerima SK pemberhentian dari Dirjen namun saat ini sudah aktif beraktifitas di Dinas Kominfotik Kota Bengkulu.
Sedangkan Lily Kartika Sari juga mengalami hal yang sama, ia belum mengantongi SK pengangkatan dari Dirjen untuk jabatan barunya sebagai Sekretaris Dukcapil kota Bengkulu.
Mengutip dari bencoolentimes.com, Kadis Dukcapil Kota Bengklu Drs Widodo, tidak menampik bahwa SK tersebut masih dalam proses.
“Sampai sekarang masih dalam proses. Kalau teknisnya seperti apa, itu kewenangan ada pada BKPP. Kami dari Dukcapil hanya menerima (kalau ada pejabat masuk, red),” ungkap Widodo, Jum’at (23/9).
Persoalan ini sampai menarik perhatian Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan SH yang menyayangkan adanya keteledoran pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu dalam memutasi pejabat.
“Apabila belum ada surat permohonan dari kepala daerah untuk pemberhentian dan belum ada SK pemberhentian dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, seharusnya tidak bisa dilakukan mutasi,” ungkap Solihin Adnan, Jumat (23/9).
Diwaktu yang berbeda Asisten KASN, Dr Sumardi menyebut, bahwa proses mutasi tersebut belum sah.
“Ya belum sah, mungkin masih proses kali. Coba ditanyakan ke BKPSM,” sampainya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (30/9/22).
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Achrawi, hingga berita ini tayang belum mau memberikan keterangan.
Begitu pun dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr Suhajar Diantoro, hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan terkait permasalahan ini kepada Satujuang. (Red)






