Bengkulu, Satujuang.com – Gelombang pengusutan skandal korupsi perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru yang kian memanas.
Belasan pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Bantu Rakyat (AABR) resmi melaporkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan (saat itu menjabat Wali Kota Bengkulu), mantan Penjabat Wali Kota Arif Gunadi, serta seorang oknum pengacara berinisial AP ke Mapolda Bengkulu, Kamis (18/6/26).
Dipimpin oleh advokat senior Muspani, belasan pengacara tersebut langsung mendatangi ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk memberikan klarifikasi, keterangan resmi, sekaligus menyerahkan dokumen barang bukti tambahan.
Bongkar Aliran Dana dan Modus “Akal-Akalan” SP3
Muspani membeberkan bahwa pelaporan ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta pengakuan mengejutkan sejumlah saksi di muka persidangan.
Mantan Direktur PDAM Kota Bengkulu, Samsul Bahri, di hadapan majelis hakim sebelumnya blak-blakan menyebut adanya aliran dana suap ke sejumlah pejabat teras.
“Kami melaporkan Helmi Hasan, Arif Gunadi, dan AP dalam perkara suap rekrutmen THL di PDAM Kota Bengkulu. Keterlibatan Helmi Hasan dan Arif Gunadi menerima suap itu sudah terang-benderang terungkap dalam fakta persidangan,” tegas Muspani di hadapan awak media di Mapolda Bengkulu.
Selain menyeret nama pejabat publik, AABR menyoroti keterlibatan pengacara AP yang dinilai telah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
AP dituding menjanjikan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada terdakwa dengan kompensasi aliran dana berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
AP juga diduga merekayasa skenario pengembalian uang suap milik mantan Wali Kota Helmi Hasan menggunakan uang hasil setoran dari Samsul Bahri agar seolah-olah kewajiban hukumnya lunas.
“Dia lupa, uang itu meski dikembalikan di kemudian hari, sama sekali tidak menghapus unsur pidananya,” tambah Muspani.
Advokat lain, Irvan Yudha Oktora, menambahkan bahwa laporan mereka diperkuat oleh dokumen salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta berkas berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dari Polda Bengkulu.
Polda Bengkulu Pastikan Pengusutan Terus Berkembang
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui rilisnya membenarkan adanya aduan dan proses klarifikasi dari pengacara Muspani bersama rekan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara awal yang menjerat tiga terpidana terdahulu, yakni Samsul Bahri, Yanwar Pribadi, dan Eki Hermanto.
Kombes Pol Aris menegaskan bahwa saat ini tim penyidik Tipidkor tengah melakukan penyelidikan intensif dan bahkan telah menetapkan beberapa tersangka baru di luar tiga nama yang sudah divonis hakim.
Saat ini, berkas perkara para tersangka baru tersebut telah dinyatakan tahap satu dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedepan tidak menutup kemungkinan penyidik akan terus melakukan pengembangan atas keterlibatan pihak lain dalam perkara penerimaan PHL PDAM ini,” tegas lulusan Akpol 2001 tersebut.
Skandal Tarif THL Rp60 Juta hingga Vonis 6 Tahun Penjara
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Polda Bengkulu membongkar praktik jual beli kursi THL di Perumda Tirta Hidayah (PDAM Kota Bengkulu). Para korban yang merupakan calon pekerja diwajibkan menyetor uang pelicin fantastis mulai dari Rp60 juta hingga Rp150 juta per kepala.
Dalam persidangan, terungkap aliran dana haram senilai Rp210 juta mengalir ke kantong Helmi Hasan selaku Wali Kota saat itu, serta dana taktis Rp1,2 miliar dikelola oleh manajemen internal untuk mengamankan posisi birokrasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu sendiri telah menjatuhkan vonis berat kepada tiga aktor utama terdahulu:
- Samsul Bahri (Mantan Direktur Utama): Divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
- Yanwar Pribadi (Mantan Kabag Umum): Divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp510 juta.
- Eki Hermanto (Mantan Kasubag Pergantian Meter/Broker): Divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp530 juta.
(Red)











