Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Bareskim Polri Amankan DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading

badge-check


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago Perbesar

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago

Satujuang- Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus TPPU dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Banten, pada Jumat (26/1/24).

PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.

“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).

Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD.

Menurut dia, FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global. (Qiss/Infopublik)

 

 

Trending di Hukum