Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp1,4 triliun dari tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Kejati Bengkulu berhasil mencatat kinerja monumental dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Pencapaian ini diumumkan dalam Press Release Pencapaian Kinerja Tahun 2025 yang digelar pada Senin (5/1/26).
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus korupsi, menunjukkan kinerja progresif sepanjang tahun.
“Sepanjang tahun 2025 kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan pengembalian aset negara dan pemulihan keuangan negara secara nyata,” tegas Victor Antonius.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menangani 11 perkara penyidikan yang berkembang menjadi puluhan berkas perkara.
Dari proses hukum tersebut, sebanyak 49 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Bengkulu juga berhasil membawa 50 perkara ke tahap penuntutan sepanjang tahun 2025, menunjukkan keseriusan menuntaskan proses hukum.
Salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset lahan Pemerintah Kota Bengkulu di lokasi Mega Mall.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp194 miliar berdasarkan hasil penghitungan.
Perkara ini dikembangkan menjadi tujuh berkas perkara penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik terus mendalami aliran dana dan jaringan pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
Kejati Bengkulu juga membongkar skandal korupsi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun lebih.
Perkara ini tergolong kompleks karena tidak hanya terkait korupsi pokok, tetapi juga merentang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice), dugaan suap dan gratifikasi, serta keterlibatan berbagai pihak.
Penanganan kasus ini membuktikan keseriusan Kejati Bengkulu dalam membongkar kejahatan ekonomi skala besar yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.
Kinerja Kejati Bengkulu juga merambah sektor keuangan dan pembangunan strategis.
Kajati Bengkulu mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit dari PT Perbankan Perkebunan kepada PT Desaria Plantation Mining, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun lebih.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga menuntaskan penyidikan dugaan mark up pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Curup tahun 2019–2020, kasus korupsi pada Kantor Cabang Utama PT Pos Indonesia Bengkulu, dan dugaan penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Rentetan kasus ini memperlihatkan fokus Kejati Bengkulu tidak hanya pada kasus besar, tetapi juga konsisten menindak korupsi di sektor pelayanan publik dan keuangan negara.
Upaya pemulihan kerugian negara menjadi aspek paling bermanfaat, di mana Kejati Bengkulu berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp1,4 triliun lebih.
Pengamanan ini dilakukan melalui penyitaan aset, uang tunai, serta langkah pemblokiran dan pengamanan aset hasil kejahatan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen kami, di mana setiap langkah penindakan harus selaras dengan tujuan utama, yakni penyelamatan keuangan negara,” tegas Victor Antonius.
Kajati Bengkulu menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud nyata keseriusan Korps Adhyaksa dalam menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Ke depan, Kejati Bengkulu akan terus memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalitas jaksa, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam penegakan hukum.
“Kami akan tetap konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan negara mendapatkan kembali haknya demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu,” pungkasnya. (Red/BT)






