Satujuang, Bengkulu – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) semakin menguat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melaksanakan Tahap II terhadap dua tersangka utama dalam perkara tersebut.
Tahap II ini menjadi langkah penting menuju proses penuntutan di Pengadilan Tipikor, sekaligus memperkuat konstruksi hukum jaksa terhadap dugaan pencucian uang berbasis kredit perusahaan PT DPM.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Asisten Intelijen Dr David P Duarsa SH MH dalam rilis yang diterima hari ini Jumat (19/12/25) mengungkapkan bahwa dua tersangka yang menjalani penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti adalah RSAS selaku wiraswasta dan NS sebagai karyawan swasta.
“Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam rangkaian penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan hingga menghasilkan aliran dana yang diduga dicuci melalui skema bisnis perusahaan,” terang David, Kamis (18/12).
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik resmi menyerahkan seluruh bukti dan pertanggungjawaban hukum ke jaksa penuntut untuk kemudian dilanjutkan ke fase persidangan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal di bawah UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010, mulai dari Pasal 3, Pasal 4 hingga Pasal 5, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini mencerminkan potensi penyalahgunaan kewenangan pada sektor pembiayaan perbankan yang menyebabkan aliran kredit ke PT DPM tidak berjalan sesuai ketentuan pembiayaan pada umumnya,” lanjutnya.
Dugaan praktik pencucian uang ini pun masuk dalam radar penindakan dan prioritas hukum di Bengkulu.
Dengan masuknya perkara ke Tahap II, Kejati Bengkulu memastikan proses hukum bergerak menuju tahap penuntutan yang akan dibawa ke Pengadilan Tipikor.
Kejati menegaskan komitmennya menangani perkara kejahatan finansial secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan di dunia perbankan dan usaha daerah. (Rls)








Komentar