Kota Bengkulu – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama dengan Timlegda Pemerintah Kota beserta OPD teknis menggelar rapat penyempurnaan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di akhir tahun lalu telah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, Jumat (11/3/22).
Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan, selain mendapat evaluasi dari Gubernur, Raperda Retribusi PBG juga mendapat evaluasi dari dua kementerian.
Kedua kementerian tersebut akan mengevaluasi perda pajak dan retribusi yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
“Beberapa poin hasil evaluasi juga sudah kita terima dan kita bahas bersama untuk disempurnakan dan telah mendapat persetujuan bersama antara Bapemperda dan Timlegda yang dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan,” kata Solihin.
Solihin menjelaskan Raperda tentang Retribusi PBG merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (Adv)