Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Babak Baru Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Kuasa Hukum Gunadi Gandeng KPK

badge-check


Sugiarto SH MH, Kuasa Hukum Gunadi Yunir atas perkara Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan yang dilakukan Herwin Suberhani dengan istrinya (saat ini mantan) Perbesar

Sugiarto SH MH, Kuasa Hukum Gunadi Yunir atas perkara Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan yang dilakukan Herwin Suberhani dengan istrinya (saat ini mantan)

– Babak baru perkembangan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi , Herwin Suberhani.

Sugiarto SH MH selaku Kuasa hukum Yunir, Senin (17/4/23) mendatangi gedung DPRD Provinsi membawa sejumlah tuntutan.

“7 Juni 2021 klien kami ( Yunir) melaporkan secara langsung kepada Ketua DPRD, berharap dilakukan persidangan melalui Badan Kehormatan (BK) terhadap dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan oleh Herwin Suberhani dengan Elva Gustiana yang merupakan Istri Yunir”, terang Sugiarto.

Namun, laporan itu diduga tidak pernah diproses dan ditindaklanjuti, tidak ada kejelasan, sampai saat ini Yunir tidak pernah menerima Putusan dari BK terhadap laporannya tersebut.

disebutkan juga telah memberikan tembusan laporan kepada BK, namun lagi-lagi tidak diproses dan tidak ditindaklanjuti.

“Kita menduga Ketua DPRD dan BK, telah melanggar Tata Tertib DPRD Provinsi yang telah mereka sepakati, yaitu Tata Tertib Tahun 2020 dalam Pasal 76 dan 77,” ungkap Sugiarto.

Ketua DPRD dan BK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap laporan Yunir, karena laporan perselingkuhan dan perzinaan itu tidak pernah ada berita acara keputusan.

Sugiarto mengatakan, perbuatan Herwin Suberhani sebagai anggota DPRD Provinsi diduga telah mencoreng martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Provinsi , sehingga perlu untuk dilakukan pemeriksaan Kode Etik.

Mereka menuntut agar Ketua DPRD menjalankan tugasnya, berkomunikasi dan menyampaikan kepada BK untuk melakukan sidang Kode Etik kepada Herwin Suberhani atas perbuatannya.

Trending di Hukum