Bengkulu – Babak baru perkembangan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani.
Sugiarto SH MH selaku Kuasa hukum Gunadi Yunir, Senin (17/4/23) mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu membawa sejumlah tuntutan.
“7 Juni 2021 klien kami (Gunadi Yunir) melaporkan secara langsung kepada Ketua DPRD, berharap dilakukan persidangan melalui Badan Kehormatan (BK) terhadap dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan oleh Herwin Suberhani dengan Elva Gustiana yang merupakan Istri Gunadi Yunir”, terang Sugiarto.
Namun, laporan itu diduga tidak pernah diproses dan ditindaklanjuti, tidak ada kejelasan, sampai saat ini Gunadi Yunir tidak pernah menerima Putusan dari BK terhadap laporannya tersebut.
Gunadi disebutkan juga telah memberikan tembusan laporan kepada BK, namun lagi-lagi tidak diproses dan tidak ditindaklanjuti.
“Kita menduga Ketua DPRD dan BK, telah melanggar Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mereka sepakati, yaitu Tata Tertib Tahun 2020 dalam Pasal 76 dan 77,” ungkap Sugiarto.
Ketua DPRD dan BK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap laporan Gunadi Yunir, karena laporan perselingkuhan dan perzinaan itu tidak pernah ada berita acara keputusan.
Sugiarto mengatakan, perbuatan Herwin Suberhani sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu diduga telah mencoreng martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga perlu untuk dilakukan pemeriksaan Kode Etik.
Mereka menuntut agar Ketua DPRD menjalankan tugasnya, berkomunikasi dan menyampaikan kepada BK untuk melakukan sidang Kode Etik kepada Herwin Suberhani atas perbuatannya.