Menu

Mode Gelap
Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional Megawati Sampaikan Pesan Penting kepada Prabowo Lewat Ahmad Muzani

Pemprov Bengkulu

Asisten I Buka Seminar Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Ranah Hukum

badge-check


Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar Perbesar

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar

Satujuang- Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, membuka seminar Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Ranah Hukum di Kota Bengkulu, yang digelar di Hotel Nala Sea Side, Selasa (30/4/24).

“Harus diakui masih banyak lembaga hukum di Bengkulu yang belum menerapkan penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah dalam tugas lembaga. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan muncul solusi-solusi terbaik dalam pengembangan bahasa Indonesia, khususnya dalam ranah hukum di Bengkulu,” ungkap Khairil saat membuka acara.

Dalam perspektif hukum, bahasa menjadi salah satu bagian penting yang harus dikuasai guna memperlancar proses peradilan maupun untuk menerbitkan suatu produk hukum.

Untuk itu, perlu dilaksanakan literasi guna memberikan pandangan bahasa hukum yang benar. Upaya ini untuk meningkatkan sikap positif masyarakat, khususnya badan hukum dalam upaya peningkatan mutu penggunaan bahasa.

Asisten I Buka Seminar Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Ranah Hukum

Para Peserta Seminar

Peran lembaga hukum di Kota Bengkulu dalam pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia sangatlah penting. Saat ini, bahasa memiliki peran yang semakin kuat dalam memecahkan perkara hukum, salah satunya ditandai dengan perkembangan linguistik forensik.

Kepala Kantor Bahasa Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, menjelaskan dengan adanya linguistik forensik, perkara hukum yang ditimbulkan oleh bahasa dapat lebih mudah ditangani.

Untuk menerjemahkan bukti dalam sebuah kasus, ahli bahasa harus menunjukkan penguasaannya dalam menerjemahkan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagi Bapak-Ibu yang setiap harinya bergelut dengan bahasa-bahasa hukum bisa berdiskusi dengan para pakar, jangan sampai nanti terjadi perang bahasa,” kata Laily.

Untuk diketahui, kegiatan seminar ini berlangsung satu hari dan diikuti oleh 100 peserta dari 42 lembaga hukum di Bengkulu.

(Red/Adv)

Trending di Pemprov Bengkulu