Rahmat Hidayat menambahkan, seluruh APS yang tidak sesuai dengan PKPU dan Perwakilan serta surat imbauan gubernur yang terakhir akan ditertibkan, sehingga penertiban ini tidak tenang pilih.
Terkait banyaknya APS yang ditancapkan di pohon, baru-baru ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengeluarkan larangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk memasang Alat Peraga di pohon.
Kebijakan ini diambil dengan alasan untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pemakuan APK pada pohon.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, menegaskan bahwa tindakan memaku APK dapat merusak kesehatan pohon dan mengganggu ekosistem setempat. Larangan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan bapaslon tentang pentingnya menjaga lingkungan saat berkampanye.
“Untuk menjaga ekologi ini maksudnya APK tersebut dipaku pada pohon-pohon dan tindakkan itu tidak bagus serta merusak estetika kota ini,” ungkapnya, Kamis (19/9/24) kemarin.
Riduan menambahkan bahwa pemasangan APK tidak hanya dilarang di pohon, tetapi juga di tiang listrik dan tiang telepon, karena dapat merusak estetika kota.
Dengan adanya kebijakan ini, DLH berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ekologi dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat mendorong praktik kampanye yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kota Bengkulu.
Untuk semua bapaslon dan pendukung patuh terhadap aturan ini, sehingga proses kampanye dapat berlangsung dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelestarian lingkungan. (Red)