KPU RI Resmi Layangkan SK Peringatan Keras Untuk Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah

Satujuang- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) peringatan untuk KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Ketua KPU Kabupaten Benteng dapat peringatan keras, sementara seluruh anggota KPU Kabupaten Benteng hanya diberikan peringatan saja.

“Sudah di sampaikan SK sanksi Peringatan Keras untuk Ketua, Peringatan untuk seluruh anggota KPU Benteng,” sampai Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE ketika dihubungi Satujuang, Kamis (19/9/24) kemarin.

Lebih lanjut Rusman mengatakan, SK peringatan bernomor 1217 dan 1218 tertanggal 16 September 2024. Belum diketahui secara pasti hukuman apa yang dijatuhkan terkait peringatan keras dari KPU RI tersebut.

Jika mengacu pada keputusan DKPP yang diterbitkan pada Senin tanggal 26 Agusuts 2024 lalu, semestinya Ketua KPU Kabupaten Benteng diberhentikan tetap dari jabatannya.

“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Hilmansyah karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP),” dikutip dari keputusan DKPP yang didapatkan media ini.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (26/8) oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, atas amar putusan perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Meky Helmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna dalam putusannya.

Majelis DKPP menilai tindakan Teradu I tidak mengumumkan hubungan kekerabatan dengan istri salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam forum terbuka tidak dibenarkan oleh etika.

“Tindakan mengumumkan tersebut adalah tindakan yang penting dilakukan untuk menghindari syak wasangka masyarakat dan peserta Pemilu terhadap integritas Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu,” sambungnya.

Empat Teradu lainnya dalam perkara yang sama yakni Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, dan Alexander masing-masing dijatuhi sanksi Peringatan karena tidak mengindahkan keberatan dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Pemilu tahun 2024.

Dalam sidang itu, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 25 penyelenggara sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1) dan Peringatan (6).

Sedangkan 18 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Red)

Komentar