Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Politik

KPU RI Resmi Layangkan SK Peringatan Keras Untuk Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah

badge-check


Kantor KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Perbesar

Kantor KPU Kabupaten Bengkulu Tengah

Satujuang- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( RI) akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) peringatan untuk Kabupaten (Benteng).

Ketua Kabupaten Benteng dapat peringatan keras, sementara seluruh anggota Kabupaten Benteng hanya diberikan peringatan saja.

“Sudah di sampaikan SK sanksi Peringatan Keras untuk Ketua, Peringatan untuk seluruh anggota Benteng,” sampai Ketua Provinsi , Rusman Sudarsono SE ketika dihubungi Satujuang, Kamis (19/9/24) kemarin.

Lebih lanjut Rusman mengatakan, SK peringatan bernomor 1217 dan 1218 tertanggal 16 September 2024. Belum diketahui secara pasti hukuman apa yang dijatuhkan terkait peringatan keras dari RI tersebut.

Jika mengacu pada keputusan DKPP yang diterbitkan pada Senin tanggal 26 Agusuts 2024 lalu, semestinya Ketua Kabupaten Benteng diberhentikan tetap dari jabatannya.

“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua Kabupaten , Meiky Hilmansyah karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP),” dikutip dari keputusan DKPP yang didapatkan media ini.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP , Senin (26/8) oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, atas amar putusan perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Meky Helmansyah selaku Ketua merangkap Anggota Kabupaten terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna dalam putusannya.

Trending di Politik