Satujuang- Peristiwa pencatutan nama dan identitas masyarakat sebagai tanggapan terhadap pasangan calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Provinsi Bengkulu telah memicu respons dari Tim Hukum Rohidin-Meriani (Romer).
Melihat hal ini, tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu merasa perlu untuk membuka posko pengaduan guna menampung keluhan masyarakat yang identitasnya dicatut.
“Kami menduga peristiwa ini dilakukan secara masif. Oleh karena itu, kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya digunakan tanpa izin untuk memberikan tanggapan atau masukan ke KPU Provinsi Bengkulu,” kata Ketua Bidang Hukum Tim Romer, Aan Julianda SH MH, Jumat (20/9/24).
Kasus pencatutan ini terungkap ketika empat orang warga Kabupaten Seluma menerima surat panggilan dari KPU untuk memberikan klarifikasi.
Mereka mengaku tidak pernah memberikan tanggapan atau identitas mereka terkait Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.
Hal ini menunjukkan dugaan adanya penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
“Dalam hal ini, tindakan pencatutan identitas dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 66 UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 263 KUHP. Ancaman pidananya bisa mencapai enam tahun penjara,” tambah Aan.
Tim Romer berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam konteks Pemilu.
Pembukaan posko pengaduan diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pencatutan yang merugikan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dan mengungkap ketidaklaziman seperti ini, agar tidak ada pihak yang menggunakan cara-cara feodal dalam mendapatkan dukungan,” tutup Aan.
Posko pengaduan ini akan aktif menerima laporan dari masyarakat di seluruh Provinsi Bengkulu. Tim hukum Romer berencana untuk memberikan pendampingan hukum bagi mereka yang menjadi korban pencatutan identitas.
Dengan langkah ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku pencatutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi mereka.
Sementara itu, masyarakat yang merasa identitasnya telah dicatut diimbau untuk segera melapor ke posko yang disediakan. Laporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui media sosial resmi Tim Romer.
Tim hukum juga berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi agar masyarakat lebih memahami hak-hak mereka dalam konteks pemilu. (rls)
Komentar