Satujuang- Penegakan aturan terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bengkulu tahun 2024 ini terlihat sedikit berbeda dan terkesan bebas pasang.
Perlakuan ini berbeda dengan APS saat menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Februari 2024 kemarin.
Dimana saat itu, pihak-pihak terkait secara gabungan melakukan aksi penertiban APS yang tersebar.
Melansir dari radarbengkulu yang tayang pada 16 November 2023, dilaksanakan operasi penertiban oleh tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.
Operasi penertiban dilaksanakan di zona hijau, poros jalan utama, berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik.
Serta penegakan Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, peraturan ini terbit saat jabatan Wali Kota dijabat oleh Helmi Hasan.
Adapun pelarangan peletakan titik media reklame di median jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan tempat-tempat strategis seperti halaman pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan gedung bersejarah menjadi dasar hukum pelaksanaan penertiban.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat, penertiban ini lantaran, sejumlah partai politik tidak mengindahkan surat imbauan Bawaslu, untuk menertibkan APS yang dinilai melanggar, sehingga langkah penertiban pun dilakukan selama empat hari ke depan.
“kita sudah upayakan untuk bersurat secara resmi (Kepada Parpol). Penertiban dilakukan pada poros jalan utama Kota Bengkulu, dan untuk APS yang tidak berada di poros jalan utama itu akan dilakukan oleh Panwascam,” katanya, Kamis (16/11/23) lalu.
Rahmat Hidayat menambahkan, seluruh APS yang tidak sesuai dengan PKPU dan Perwakilan serta surat imbauan gubernur yang terakhir akan ditertibkan, sehingga penertiban ini tidak tenang pilih.
Terkait banyaknya APS yang ditancapkan di pohon, baru-baru ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengeluarkan larangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk memasang Alat Peraga di pohon.
Kebijakan ini diambil dengan alasan untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pemakuan APK pada pohon.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, menegaskan bahwa tindakan memaku APK dapat merusak kesehatan pohon dan mengganggu ekosistem setempat. Larangan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan bapaslon tentang pentingnya menjaga lingkungan saat berkampanye.
“Untuk menjaga ekologi ini maksudnya APK tersebut dipaku pada pohon-pohon dan tindakkan itu tidak bagus serta merusak estetika kota ini,” ungkapnya, Kamis (19/9/24) kemarin.
Riduan menambahkan bahwa pemasangan APK tidak hanya dilarang di pohon, tetapi juga di tiang listrik dan tiang telepon, karena dapat merusak estetika kota.
Dengan adanya kebijakan ini, DLH berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ekologi dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat mendorong praktik kampanye yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kota Bengkulu.
Untuk semua bapaslon dan pendukung patuh terhadap aturan ini, sehingga proses kampanye dapat berlangsung dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelestarian lingkungan. (Red)






