Satujuang- Penegakan aturan terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bengkulu tahun 2024 ini terlihat sedikit berbeda dan terkesan bebas pasang.
Perlakuan ini berbeda dengan APS saat menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Februari 2024 kemarin.
Dimana saat itu, pihak-pihak terkait secara gabungan melakukan aksi penertiban APS yang tersebar.
Melansir dari radarbengkulu yang tayang pada 16 November 2023, dilaksanakan operasi penertiban oleh tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.
Operasi penertiban dilaksanakan di zona hijau, poros jalan utama, berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik.
Serta penegakan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, peraturan ini terbit saat jabatan Walikota dijabat oleh Helmi Hasan.
Adapun pelarangan peletakan titik media reklame di median jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan tempat-tempat strategis seperti halaman pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan gedung bersejarah menjadi dasar hukum pelaksanaan penertiban.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat, penertiban ini lantaran, sejumlah partai politik tidak mengindahkan surat imbauan Bawaslu, untuk menertibkan APS yang dinilai melanggar, sehingga langkah penertiban pun dilakukan selama empat hari ke depan.
“kita sudah upayakan untuk bersurat secara resmi (Kepada Parpol). Penertiban dilakukan pada poros jalan utama Kota Bengkulu, dan untuk APS yang tidak berada di poros jalan utama itu akan dilakukan oleh Panwascam,” katanya, Kamis (16/11/23) lalu.