Menu

Mode Gelap
7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis Wow, Diduga Rokok Rampasan Negara Beredar Bebas di Karimun Terima Hasil Pleno KPU, Paslon Romer Putuskan Tak Ajukan Perselisihan ke MK Doyan Makan Jengkol? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Opini

Apakah Ferdy Sambo Akan Divonis Pembunuhan Berencana?

badge-check


Syaiful Anwar Perbesar

Syaiful Anwar

Oleh: Syaiful Anwar

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) atas dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni Primair Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dalam perkara dugaan pembunuhan.

Dalam dugaan upaya merintangi penyidikan, Ferdy Sambo dijerat dengan dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta dakwaan kedua subsider yakni Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu terdapat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yaitu Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut penulis melihat apa yang didakwakan kepada Ferdy Sambo telah sangat tepat dan sudah lengkap sangat cermat.

Dengan memperhatikan dakwaan tersebut dari beberapa pasal yang didakwakan, yang dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan telah berbobot dalam membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang relevan yang diperoleh dari hasil penyidikan.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan posisi kasus terjadinya pembunuhan, bermula dari klaim pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu, Ferdy Sambo berada di Jakarta. Putri Candrawathi lantas menelepon suaminya. Sambil menangis, dia mengaku dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang.

Dari dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum diketahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dimulai pada saat rombongan Putri Candrawathi dari Magelang tiba di Jakarta untuk melakukan tes PCR dirumah Ferdy Sambo di Saguling 3 No.29.

Dirumah Saguling 3 inilah Ferdy Sambo bersama-sama Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mulai menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setelah strategi untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat cukup matang, maka disepakati eksekusi akan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No. 46, dimana pada akhirnya Nofriansyah Yosua Hutabarat menghembuskan nyawa terakhirnya dengan cara ditembak.

 

Pembahasan

Untuk ditetapakan seorang terdakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana harus memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana):

  1. Barang siapa;
  2. Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu;
  3. Merampas nyawa orang lain;
  4. Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;

Unsur terpenting untuk merampas nyawa orang lain menghendaki salah satu unsurnya “dengan sengaja” dan “dengan rencana terlebih dahulu”. Yang dimaksud “dengan sengaja” adalah sikap batin seseorang yang menginsyafi akan perbuatannya dan menginsyafi pula akan akibat dari perbuatannya tersebut.

Menurut Memorie Van Toelicting (MvT) yang dimaksud dengan “kesengajaan” adalah: jurusan yang didasari dari kehendak terhadap suatu kejahatan tertentu”, (Roeslan Saleh) “(Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana)”. Aksara Baru-Jakarta, 1988 hlm. 48. Dalam doktrin Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dikenal adanya teori kehendak dan teori pengetahuan, sehingga opzet atau kesengajaan dapat timbul.

“dengan rencana terlebih dahulu”, menurut Memorie Van Toelicting (MvT) antara lain: diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berpikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya;

Mr MH Tirtaamidjaja mengutarakan “dengan rencana terlebih dahulu” sebagai berikut: bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berpikir dengan tenang;

Arrest Hoge Raad (HR) 19 Juni 1911 menyatakan : untuk dapat diterima “suatu rencana terlebih dahulu ”adalah perlu adanya suatu tenggang waktu pendek atau panjang dalam mana dilakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang. Pelaku harus dapat memperhitungkan makna dan akibat-akibat perbuatannya, dalam suatu suasana kejiwaan yang memungkinkan untuk berpikir;

Brig Jen Drs HAK Moch Anwar SH, dalam bukunya Hukum Pidana Bagian Khusus, penerbit Alumi 1979 Bandung, pada hlm 93 menulis : Unsur dengan sengaja dihubungkan dengan dirancangkan terlebih dahulu dapat terdiri atas semua bentuk dari sengaja, bahkan sengaja dengan syarat. Apabila seseorang membuat rencana secara tenang dalam suatu jangka waktu guna mencapai sesuatu tujuan, ia mengetahui akan timbulnya suatu akibat.

Meskipun ia mengetahui kemungkinan timbulnya akibat, ia tidak akan membatalkan rencananya, bahkan meskipun akibatnya itu pasti akan terjadi karena perbuatannya yang akan dilakukan ia pun tidak akan membatalkannya, maka semua syarat-syarat bagi dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu telah terpanuhi.

Proses penjatuhan putusan yang dilakukan hakim merupakan suatu proses yang kompleks dan sulit, sehingga memerlukan pelatihan, pengalaman, dan kebijaksanaan. Dalam proses penjatuhan putusan tersebut, seorang hakim harus meyakini apakah seorang terdakwa melakukan tindak pidana ataukah tidak.

Pemahaman atas kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak lepas dari prinsip pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesqueiu. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin sikap tidak memihak, adil, jujur, atau netral (impartiality).

Fakta pembuktian yang terungkap dimuka persidangan akan menjadi dasar hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-undang secara negatif (negatief wettellijk bewijs theotrie) sebagaimana yang dianut dalam pembuktian di Indonesia.

Penutup

Pada dasarnya untuk memuluskan rencana pembunuhan berencana pelaku membutuhkan orang lain untuk membantu agar rencananya dapat berhasil, walaupun dibeberapa kasus pembunuhan berencana ada juga yang hanya melibatkan pelaku tunggal.

Apabila dilihat dari konstruksi dakwaan Ferdy Sambo yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum maka penulis berkeyakinan dakwaan Pertama Primair Kesatu Pasal 340 KUHPidana akan terbukti. Dengan ancaman maksimal 20 tahun akan dikenakan kepada Ferdy Sambo. Tinggal lagi Jaksa Penuntut Umum membuktikan apa yang terdapat dalam dakwaan untuk memberikan keyakinan pada hakim di persidangan sehingga memberikan putusan yang seadil –adilnya.

Penulis adalah : Advokat dan konsultan hukum bersertifikat – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu.

Trending di Opini