Oleh: Syaiful Anwar
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) atas dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni Primair Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dalam perkara dugaan pembunuhan.
Dalam dugaan upaya merintangi penyidikan, Ferdy Sambo dijerat dengan dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Serta dakwaan kedua subsider yakni Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu terdapat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yaitu Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut penulis melihat apa yang didakwakan kepada Ferdy Sambo telah sangat tepat dan sudah lengkap sangat cermat.
Dengan memperhatikan dakwaan tersebut dari beberapa pasal yang didakwakan, yang dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan telah berbobot dalam membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang relevan yang diperoleh dari hasil penyidikan.