Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang menimpa 467 penerima manfaat bukanlah sekadar insiden teknis distribusi makanan.
Ia adalah cermin rapuhnya tata kelola program publik yang menyentuh langsung urat nadi rakyat: pangan dan kesehatan.
Badan Gizi Nasional (BGN) memang telah menyampaikan permohonan maaf dan menghentikan sementara program di lokasi terkait.
Mereka bahkan menyatakan telah berkoordinasi dengan BPOM, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan. Namun dalam konteks hukum dan etika penyelenggaraan negara, permohonan maaf saja belum cukup.
Insiden seperti ini apalagi disebut “berulang” harus ditempatkan bukan sebagai “kecelakaan teknis”, melainkan sebagai indikasi kelalaian sistemik.
Di sinilah tanggung jawab hukum negara diuji: apakah aparat hanya akan berhenti pada kata “evaluasi”, atau benar-benar menegakkan akuntabilitas hingga tuntas?
Pangan Publik dan Hukum yang Tak Boleh Dikesampingkan
Dalam ranah hukum, setiap produk pangan yang menyebabkan gangguan kesehatan massal masuk dalam kategori serius.
Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dengan tegas menyebut: “Pemerintah wajib menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.”
Apabila terjadi pelanggaran, hukum pidana bahkan membuka jalan dengan Pasal 204 KUHP dan Pasal 136 UU Pangan.
Maka, andai nanti hasil investigasi BPOM menemukan bahan berbahaya atau kelalaian fatal dalam penyimpanan maupun distribusi, kasus ini harus melangkah ke ranah hukum pidana, bukan sekadar evaluasi internal.
Namun jika penyebabnya murni karena kesalahan teknis non-intensional, seperti kontaminasi akibat cuaca ekstrem atau kelalaian pihak ketiga yang tidak disengaja, jalur administratif dan ganti rugi langsung menjadi langkah yang proporsional.
Yang tidak boleh dilakukan adalah membiarkan masalah ini berlalu begitu saja hanya karena korban telah sembuh dan isu dianggap “selesai”.
Sebab di balik piring nasi yang menyebabkan sakit itu, tersimpan jejak tanggung jawab negara yang tak boleh dihapus oleh waktu.
Kelalaian yang Berulang Adalah Pilihan, Bukan Kecelakaan
BGN dalam pernyataannya menyebut bahwa kejadian serupa pernah terjadi di lokasi lain. Maka timbul pertanyaan besar:
apakah sistem pengawasan di lapangan memang seburuk itu, ataukah ini akibat lemahnya integritas pelaksana program?
Dalam logika hukum administrasi, kelalaian yang berulang adalah bentuk pelanggaran atas asas kehati-hatian dan akuntabilitas.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat negara menjalankan tugas dengan “cermat, tertib, dan profesional”.
Ketika 467 anak jatuh sakit karena makanan program pemerintah, tidak mungkin kesalahan itu disebut “tak disengaja seluruhnya”.
Ada rantai tanggung jawab, mulai dari pengadaan bahan, pemeriksaan kualitas, hingga penyimpanan dan distribusi, yang jelas melibatkan manusia, pejabat, dan sistem pengawasan.
Akuntabilitas Tanpa Mengorbankan Tujuan
Redaksi menilai, program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan baik yang lahir dari semangat pemerataan gizi nasional. Tetapi kebaikan kebijakan tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum bila pelaksanaannya keliru.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini perlu berjalan dalam dua jalur yang tidak saling meniadakan:
1. Jalur hukum dan investigasi terbuka agar publik tahu sejauh mana tanggung jawab negara ditegakkan;
2. Jalur pembenahan administratif dan transparansi kebijakan agar program ini tidak kehilangan legitimasi publik.
Korban harus mendapat kompensasi yang adil dan manusiawi, bukan sekadar ucapan maaf. Sebab bagi warga kecil di pelosok, sakit akibat makan dari program pemerintah adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan yang paling pahit.
Menegakkan Kepercayaan Publik, Bukan Menutupi Kesalahan
Kasus KLB MBG di Lebong seharusnya menjadi pelajaran nasional bagi seluruh lembaga pelaksana program sosial.
Kebijakan publik yang menyangkut pangan rakyat tak bisa dijalankan dengan mental “asal tersalurkan”.
Jika benar negara hadir untuk menyehatkan rakyatnya, maka tanggung jawab itu harus ditegakkan tidak hanya di dapur, tapi juga di meja hukum.
Karena di balik setiap sendok nasi yang dikirim dari program pemerintah, terkandung janji: bahwa negara tak akan pernah lalai terhadap hidup warganya.
Redaksi berpendapat, langkah penyelidikan oleh BPOM dan Kepolisian harus terus dikawal publik.
Tidak ada yang lebih berbahaya dari kebijakan baik yang dijalankan dengan cara yang salah.
Dan tidak ada yang lebih menakutkan bagi bangsa ini selain ketika kelalaian dianggap kebiasaan, bukan pelanggaran.
Tim Redaksi











