Satujuang, Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak ada larangan mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial, justru mendorongnya sebagai pengawasan efektif.
Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan narasi ancaman pidana UU ITE bagi pengunggah menu “ala kadarnya” adalah informasi menyesatkan atau hoax.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” tegas Dadan, Senin (2/3).
Senada dengan Dadan, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjamin keamanan warga yang mengunggah fakta lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nanik usai Rapat Koordinasi di Gedung Gradhika Bakti Praja, Semarang, Selasa (3/3/2026).
“Jerat UU ITE hanya berlaku untuk informasi bohong, bukan fakta lapangan,” ujar Nanik.
Ia menambahkan, BGN justru akan menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar prosedur pengolahan hingga penyajian menu MBG.
Nanik juga meluruskan persepsi publik mengenai anggaran per porsi MBG yang beredar di masyarakat.
Bujet makanan MBG saat ini berada di rentang Rp8.000 hingga Rp10.000, bukan Rp15.000 seperti asumsi sebelumnya.
Masyarakat sangat disarankan melaporkan secara terbuka jika mendapati menu kualitasnya di bawah standar bujet tersebut.
“Jika menu makanan buruk dan diunggah dengan alamat jelas, itu fakta, bukan hoaks,” jelas Nanik.
Informasi tersebut membantu BGN melakukan evaluasi cepat terhadap SPPG di daerah, memastikan kualitas gizi anak-anak.
BGN berharap masyarakat tidak ragu menjadi “mata dan telinga” pemerintah demi keberhasilan program nasional ini.
Transparansi dan kritik berdasar realita adalah kunci utama menjaga kualitas gizi bagi anak-anak Indonesia, pungkasnya. (Red)











