Satujuang.com – YA (23) seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Kepahiang, diamankan aparat kepolisian Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu pada Sabtu (24/4/21).
Penangkapan YA karena dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana terhadap Istrinya sendiri.
Kadus ini dilaporkan sang istri siri NA (24), lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadapnya.
Kronologi kejadian yaitu pada 18 April lalu, dimana YA menjemput pelapor dari rumah orangtuanya di Kelurahan Padang Lekat, kemudian kembali ke kediamannya di Kecamatan Bermani Ilir.
Sesampainya, pelapor disuruh oleh YA untuk memasak, namun karena alat memasak belum ada, NA tidak bisa menuruti perintah YA.
Mendapati hal itu YA kemudian memukul kepala NA dan menendangnya sampai tersungkur.
Perlakuan kasar dari sang suami dialaminya lagi pada malam harinya pukul 19.00 WIB, YA diduga menganiaya NA dengan caa memelintir tangan NA sehingga mengeluarkan darah dari mulut dan hidung, mengakibatkan NA mengalami luka dan memar dibagian bahu.
Pelaku sempat mencoba untuk melarikan dari, namun berhasil digagalkan dan diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku ini mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang hingga diamankan dan dilakukan lidik terhadap pelaku,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik melalui Kasat Reskrim IPT Welliwanto Malau, S.Ik MH. (tb)