Bengkulu – Pengamanan Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak Tahun 2024 memicu kontroversi.
KPK disebut telah menjadi alat politik oleh kelompok tertentu.
Dalam keterangannya, KPK mengungkap Rohidin Mersyah dan beberapa pejabat Pemprov Bengkulu diamankan pada Sabtu, 23 November 2024.
Mereka diduga terlibat pungutan dana untuk kepentingan Pilkada. Namun, sejumlah pihak menilai penangkapan ini “bermuatan politis” karena dilakukan H-3 Pilkada.
Sejumlah aktivis dan penggiat hukum menyoroti waktu penangamanan yang dianggap “tidak netral.”
Praktisi Hukum Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay menyatakan, tindakan yang dilakukan KPK sarat kepentingan politik bukan supremasi hukum.
KPK kata Tarmizi sebelumnya telah menyatakan tidak akan melakukan proses hukum terhadap Cakada yang sedang berkontestasi dalam Pilkada 2024 untuk menghindari bias kepentingan.
“Saya melihat ini lebih kepada kepentingan politik daripada penegakan hukum. Perkara ini terkesan pesanan untuk kepentingan kelompok tertentu. Cara-cara KPK yang memaksakan penangkapan H-3 Pilkada adalah sebuah tindakan naif. Mereka terkesan menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Tarmizi Gumay
Penegakan hukum kata Tarmizi Gumay, harus mengedepankan azas-azas ketertiban dan kemanfaatan. Namun fakta berbeda yang dilakukan KPK di Bengkulu, tindakan KPK berpotensi memicu keriuhan di tengah publik.
Warga Bengkulu justru terkesan diadu domba karena terkonsentrasi pada 2 kandidat yang sedang bertarung di Pilgub Bengkulu.