Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

Hukum

Penahanan Rohidin Mersyah Tekesan Janggal, KPK Terima Orderan?

badge-check


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Bengkulu – Relawan Mentari Muda Bengkulu yang di dalamnya tergabung Angkatan Muda Muhammadiyah mempertanyakan motif KPK melakukan operasi terhadap calon gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Sabtu 23 November malam hari saat memasuki masa tenang proses tahapan demokrasi yg sedang berlangsung.

“Apalagi di hari libur. Jelas, ini kental sekali muatan politiknya. Kami menduga KPK menjadi lembaga penerima orderan kasus dari kelompok tertentu,” ujar Koordinator Relawan Mentari Muda Bengkulu, Kasrul Pardede saat dimintai tanggapan, Minggu (24/11/24).

Kasrul menambahkan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan Pilkada sudah diatur, di mana KPU sebagai penyelenggara tahapan pemilu, bawaslu sebagai pengawas, DKPP sebagai penegakan etik, dan Gakkumdu mengawal pemilih.

“Nah, posisi KPK dalam Pilkada sebagai apa? Jangan jadi lembaga kriminalisasi terhadap paslon dan perusak proses demokrasi,” tegas Kasrul.

“KPK jangan seperti kurang kerjaan. Masih banyak kasus korupsi besar di republik ini yg belum selesai oleh KPK, Bengkulu ini hanya provinsi kecil tapi memiliki sejarah historis,” tambahnya.

Menurut Kasrul, KPK sudah menciderai proses demokrasi. Seharusnya, KPK menghormati proses pilkada, apalagi Cagub Rohidin sudah selesai cuti dan kembali berstatus menjadi Gubernur definitif.

“Peristiwa politik ini menjadi sejarah buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum. KPK tidak berkomitmen dengan apa yg ia ucapkan. Wajar, jika kita menilai ini menjadi lembaga tidak bermoral tidak sesuai antara pernyataan dan perbuatan, serta jauh dari semangat cita-cita demokrasi,” jelasnya.

Trending di Hukum