Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

Hukum

Gemawasbi: KPK Lakukan Pembegalan Demokrasi di Bengkulu

badge-check


Komisi Pemberantasan Korupsi Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi

Bengkulu – Ketua Lembaga Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu, Jevi Sartika SH, menyebut KPK telah melakukan pembegalan Demokrasi di Bengkulu.

Hal ini diutarakan Jevi sebagai wujud kekecewaannya terhadap aksi pengamanan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan calon gubernur (Cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11) malam.

“KPK telah melanggar kesepakatan yang mereka buat sendiri, ini adalah bentuk nyata pembegalan Demokrasi,” tegas Jevi, Minggu (24/11/24).

Pengamanan sejumlah pihak yang dilakukan oleh KPK di detik-detik akhir menuju hari pencoblosan terkesan janggal dan kental berbau politik.

Aksi ini kata Jevi, telah merugikan salah satu pihak sekaligus menguntungkan pihak lain yang sedang menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Bengkulu.

“Kita tunggu di Polresta kota Bengkulu dari tadi malam, hingga siang dan malam ini, belum juga ada keterangan dari KPK. Apa yang harus ditutupi, jelaskan saja agar tidak simpang siur,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kesepakatan untuk menunda proses hukum calon kepala daerah selama gelaran Pilkada 2024.

Dilansir dari Tempo.co, Selama kurang lebih 3 bulan, mulai September hingga pengumuman, proses hukum calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya.

Trending di Hukum