Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Politik

Ada 53 Calon Tunggal di Pilkada 2024, DPR: Ini Memprihatinkan

badge-check


Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Parlementaria/DPR RI) Perbesar

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Parlementaria/DPR RI)

Satujuang- Diliris dari catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Serentak 2024 diperkirakan terdapat 53 calon tunggal.

Anggota Komisi II , Guspardi Gaus, menyoroti potensi munculnya calon tunggal tersebut pada Serentak 2024.

“Tentu ini memprihatinkan bagi kita sebagai masyarakat kalau harus memilih kotak kosong,” ujarnya, dikutip dari perbincangan dengan RRI Pro 3 pada Senin (5/8/24).

Menurut Guspardi, jumlah penduduk Indonesia sangat banyak sehingga selayaknya calon kepala daerah yang maju bisa lebih dari satu.

“Kalau seandainya tidak banyak varian yang dipilih masyarakat, ada kekhawatiran untuk tidak terpilih,” ujarnya.

Guspardi mencontohkan calon tunggal pada Pemilihan Wali Kota 2018 yang dikalahkan kotak kosong.

“Saya pribadi tidak setuju dengan calon tunggal, tetapi karena tidak ada aturan yang melarang jadinya sah-sah saja,” ucapnya.

Karena itu, Guspardi berharap adanya regulasi yang mengatur tentang pendaftaran dan melarang calon tunggal. “Ini yang perlu diperhatikan dan disikapi,” katanya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (), Idham Holik, sebelumnya  mengatakan calon tunggal pada adalah sah.

“Namun, mudah-mudahan jumlahnya tidak banyak sehingga masyarakat di daerah memiliki alternatif pilihan politik,” ucap Idham. (AHK)

Trending di Politik