Abaikan Teguran, Direktur RSUD M Yunus Bengkulu Disomasi PT GGS

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Direktur RSUD M Yunus Bengkulu kembali disomasi oleh PT Garuda General Service (GGS) Jakarta melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Rofiq Sumantri & Partners, Rabu (26/8/26).

Langkah hukum ini diambil menyusul belum adanya tanggapan dari pihak manajemen rumah sakit terkait sengketa kerja sama pengelolaan lahan parkir.

Somasi kedua tersebut tertuang dalam surat Nomor: 28/ADV/RS-VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Warkat ini merupakan penegasan dari somasi pertama Nomor: 25/ADV/RS-VII/2026 pada 31 Juli 2026 yang dinilai diabaikan.

Kuasa Hukum PT GGS, Rofiq Sumantri, menyayangkan sikap manajemen BLUD RS Dr M Yunus Bengkulu yang tak kunjung merespons upaya musyawarah.

Pihaknya mendesak manajemen rumah sakit agar profesional dan memegang teguh core values BerAKHLAK dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Dalam tuntutannya, PT GGS meminta penyelesaian perselisihan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama Nomor: 03/PKS/R.M.YUNUS-BKL/GGS/V/2023 tertanggal 23 Februari 2023.

Mekanisme yang diajukan yakni penyelesaian melalui panitia perdamaian secara Bipartit sesuai Pasal 16 Ayat 2.

Manajemen rumah sakit diberikan batas waktu selama 7 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis atas teguran tersebut.

“Apabila tenggat waktu tersebut diabaikan, pihak penyedia jasa siap menempuh jalur hukum lanjutan serta melaporkan permasalahan ini ke instansi pengawas,” jelas Rofiq.

Surat somasi ini turut ditembuskan ke sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Gubernur Bengkulu, KPK RI, Kejati Bengkulu, Polda Bengkulu, BPK RI Perwakilan Bengkulu, hingga Ombudsman RI. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *