Kota Bengkulu, Satujuang.com – Unit Pidum IV Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan perkara dengan memediasi kedua belah pihak yang berseteru tanpa menggunakan Restorative Justice.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
“Alhamdulilah, kegiatan mediasi berhasil, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis,” ujar Sugiharto
Sigiharto mengatakan, mediasi dilakukan pada hari Rabu (3/7/22) malam, atas kasus pengancaman yang dilakukan SF (46) kepada korban DC (37) terkait masalah utang piutang.
Diceritakan, pengancaman terjadi saat korban DC didatangi terlapor SF untuk menagih hutang.
“Saat itu SF mengaku sebagai anggota Polisi sembari memperlihatkan pistol mainan warna hitam yang terselip dipinggangnya,” cerita Sugiharto.
Merasa ketakutan atas aksi SF, korban DC kemudian membuat laporan ke Propam Polda Bengkulu yang kemudian berhasil mengamankan terlapor SF.
Kemudian Propam Polda Bengkulu melimpahkan terlapor SF ke Polres Bengkulu untuk proses lebih lanjut yang kemudian dimediasi dan sepakat untuk berdamai.
Kasi Humas menegaskan terlapor juga telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada Polri atas aksinya tersebut. (tb/red)











