Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Buat Laporan Palsu, Warga Jambi Diamankan Polsek PUT

Avatar Of Waredbadge-check


Pelaku saat di interogasi petugas Polsek PUT Perbesar

Pelaku saat di interogasi petugas Polsek PUT

Rejang – SI (35) terpaksa diamankan personel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) (RL) .

Warga Desa Tebing tinggi kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi ini diamankan karena membuat laporan palsu.

Penangkapan diungkapkan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.Ik melalui Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri SH MH hari ini, Sabtu (2/7/22).

”Sebelumnya SI ini melapor bahwa dirinya menjadi korban di wilayah Desa Air Apo kecamatan Binduriang kab RL,” ungkap Kapolsek PUT.

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Namun setelah dilakukan interogasi, laporan yang di buat oleh pelaku ternyata palsu dan tidak benar.

Dimana SI melaporkan bahwa mobil suzuki carry warna putih telah hilang dirampas dengan kekerasan.

”Saat ini SI berikut barang bukti sudah kami amankan di mapolsek,” ungkap Kapolsek PUT. (Red/Tb)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum