Mukomuko – Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) akhirnya selesai.
Kapolres Mukomuko akhirnya membebaskan 40 orang tersangka pencurian melalui Restorative Justice.
Penyelesaian dengan Restorative Justice ini dilakuakan setelah kedua belah pihak, yakni PT DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor sepakat untuk berdamai.
Terkait pembebasan ini, Ketua Forum Kades Kecamatan Malin Deman, Dahri Iskandar ikut memberikan tanggapannya.
Ia sangat menyayangkan dibalik pembebasan ini ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik.
Kata Dahri, momentum ini sengaja diangkat oleh beberapa oknum seolah-olah mereka menjadi pahlawan dibalik pembebasan 40 warga kami.
Padahal, kata Dahri, pihaknya mengetahui persis siapa yang sebenarnya berjuang untuk pembebasan 40 warganya itu.
Dahri menceritakan, ini hasil perjuangan Pemerintah Daerah melalui Bupati Mukomuko, H Sapuan bersama Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi beserta rombongan lainnya yang sudah bekerja keras.
“Dan Pembebasan 40 warga ini berdasarkan hasil rapat di Bengkulu beberapa waktu yang lalu,” ungkap Dahri, Selasa (24/5/22).
Dahri melanjutkan, rombongan tersebut menemui Gubernur serta Kapolda dan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko yang mengatasnamakan Lembaga DPRD Mukomuko.
“Bukan atas nma pribadi Ketua DPRD. Itu yang harus masyarakat ketahui,” tegas Dahri
Tak lupa Dahri menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya atas upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama pihak jajaran Mapolres Mukomuko.
“Jangan menghilangkan perjuangan dari Pemda maupun Mapolres Mukomuko dengan memanfaatkan situasi,” imbuh Dahri.
Sementara itu, Bupati Mukomuko Sapuan melalui Pj. Sekda Mukomuko Yandaryat saat dikonfirmasi perihal kejadian ini menjelaskan kepada awak media.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa langkah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah sebagai bukti komitmen Bupati terkait penangkapan 40 petani tersebut yang akhirnya bebas.
Dari awal, ungkap Yandaryat, Bupati berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.
“Bahkan Bupati meminta perusahaan untuk mencabut aduan agar 40 warga itu dapat dibebaskan dari tuntutan,” cerita Yandaryat saat dikonfirmasi melalui telepon.
Adapun Langkah-langlah yang dilakukan Pemkab Mukomuko dalam menyikapi penahan 40 warga Kecamatan Malin Deman antara lain:
1. Pemda menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Mukomuko.
2. Pemda berempati atas masalah yang sedang dihadapi warga, apalagi saat ini warga ditahan, maka Pemda tentu akan membantu warga dengan mengajukan penangguhan penahanan, di mana mereka adalah tulang punggung keluarga
3. Pemda menyayangkan peristiwa ini terjadi yang disinyalir ada aktor intelektual yang memengaruhi warga karena kekurangpahamannya dan meminta penyidik untuk membuka persoalan ini secara terang benderang dengan mengungkap aktor intelektualnya
4. Pemda mengimbau masyarakat untuk mematuhi hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalurkan aspirasi menurut ketentuan hukum yang berlaku
5. Pemda akan berkoordinasi dengan PT DDP untuk membantu mengupayakan penyelesaian yang lebih baik. (zul)











