Batam – Marwan RD alias Iwan Kei Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi hasil Putusan Banding PTUN Jakarta terkait dualisme kepemimpinan di organisasi Laskar Merah Putih.
Iwan mengatakan, pada hari Kamis (3/11/22) lalu, PTUN Jakarta telah memutuskan perkara banding yang diajukan oleh tergugat I yaitu Kementerian Hukum dan HAM dan Tergugat II intervensi yaitu Ade Manurung.
Iwan menjelaskan, Keputusan PTUN Jakarta dalam eksepsinya menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi dan mengabulkan gugatan Ketua Umum LMP HM. Arsyad Cannu.
“Hari ini Kader Laskar Merah Putih di seluruh Tanah Air wajib berbangga, karena Keputusan PTUN Jakarta ini membuktikan bahwa Kepengurusan HM. Arsyad Cannu yang diakui oleh Negara,” ujar Iwan kepada awak media, Jumat (7/1/22)
Iwan sebagai Ketua LMP Kepri di bawah kepengurusan HM. Arsyad Cannu mengatakan, sekarang tidak ada lagi keraguan bagi kader untuk mengembangkan dan membesarkan Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari gugatan yang dilakukan oleh Ketum LMP HM. Arsyad Cannu ke PTUN Jakarta pada Rabu (23/12/20), tentang hasil Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri di Balikpapan Kalimantan Timur yang dilaksanakan tanggal 3 sampai 5 November 2019 lalu.
Akhirnya pada tanggal 10 Juni 2021 PTUN Jakarta memutuskan :
1.Mengabulkan gugatan seluruhnya yang diajukan oleh Ketum LMP HM. Arsyad Cannu.
2.Menyatakan Batal Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor-AHU-000978.AH.01.08. Tahun 2020 tentang Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih (yang diajukan oleh Ade Manurung sebagai terlapor intervensi)
3. Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Mencabut SKTBH Perubahan atas nama Ade Manurung.
4. Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Ormas LMP Ketua Umum HM. Arsyad Cannu berdasarkan Akta Notaris dari. Tintin Surtini,SH,MH M.Kn.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II intervensi dengan membayar biaya perkara.
Iwan mengatakan, LMP selama ini fokus menyelesaikan keabsahan Badan Hukum LMP yang menghabiskan begitu banyak energi, tenaga, pikiran dan biaya. Namun ini harus ditempuh agar tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh LMP.
Iwan juga menceritakan, bahwa Ketum HM. Arsyad Cannu memberi amanat, untuk segera membenahi diri dan mengajak saudara-saudara yang dahulu masih ragu untuk bergabung di bawah kepengurusan HM. Arsyad Cannu, agar segera bergabung.
“Mari kita besarkan Laskar Merah Putih, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para kader LMP dan Masyarakat,” ujar Iwan Kei mengutip amanat Arsayd Cannu.
Melalui awak media, Iwan Kei selaku ketua LMP Kepri menghimbau, agar seluruh kader LMP Kepri merapatkan barisan dan menjalankan amanat organisasi, serta siap bergandengan tangan dengan pemerintah dan masyarakat Kepri.
“Kita bangun Kepri yang kita cintai ini dengan semangat kebersamaan yang penuh dengan rasa kekeluargaan” tutup Iwan Kei. (suryadi)











