Jakarta, Satujuang.com – Gelombang pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kian menukik tajam ke jajaran elite birokrasi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemeriksaan terhadap Noprisman dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, di Jakarta pada Kamis (5/11/26) kemarin.
Kendati demikian, komisi antirasuah masih menutup rapat materi teknis yang dicecarkan penyidik kepada pejabat daerah tersebut.
Pemeriksaan susulan ini menjadi sinyal tebal percepatan penyidikan di bawah payung Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tertanggal Oktober 2026.
Sprindik ketiga tersebut diterbitkan khusus guna membongkar dugaan penerimaan gratifikasi dan komitmen fee di tubuh Pemkot Bengkulu.
Agenda ini bergulir hanya berselang sepekan setelah penyidik memeriksa intensif anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang memilih bungkam usai rentetan aset mewahnya disita.
KPK disinyalir tengah mengonfrontasi keterangan saksi dengan temuan barang bukti masif yang telah dikantongi sebelumnya.
Salah satu bukti krusial mencakup tumpukan uang tunai senilai Rp4,5 miliar serta enam koper berkas proyek yang disita dari kediaman Noprisman pada akhir Juli lalu.
Meskipun kuasa hukum Noprisman sempat mengklaim dana miliaran tersebut merupakan uang pribadi untuk alokasi pengerjaan yang belum berjalan, penyidik terus menelusuri dugaan persekongkolan tender fisik dan aliran dana dari para rekanan swasta.
Kian intensifnya pemeriksaan pejabat teras ini memperkuat indikasi bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi nama-nama calon tersangka yang bakal segera diumumkan ke muka publik. (Red)







