Bantah Tipu Gelap Rp450 Juta, Mantan Anggota DPRD YS Buka Suara dan Siap Lapor Balik BA

Bengkulu, Satujuang.com – Mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko berinisial YS membantah keras tuduhan penipuan dan penggelapan dana pinjaman senilai Rp450 juta yang dialamatkan oleh pelapor berinisial BA.

Mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra pada Pemilu 2024 tersebut menilai pemberitaan yang beredar menyudutkan dirinya dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, sehingga ia bersiap menempuh upaya hukum lapor balik.

“Saya merasa dirugikan dengan narasi yang menyebut saya meminjam uang kepada BA dan melakukan penipuan. Padahal, kronologi sebenarnya tidak seperti yang diberitakan,” tegas YS saat memberikan klarifikasi di Bengkulu, Kamis (5/11/26).

Perkara ini sebelumnya mencuat ke publik setelah BA (56), yang diketahui merupakan oknum anggota dewan, melaporkan YS ke Mapolresta Bengkulu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/496/X/2025/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 13 Oktober 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP.

YS membeberkan bahwa duduk perkara sebenarnya berbanding terbalik dari tuduhan laporan polisi tersebut.

Persoalan bermula saat BA justru menghubungi dirinya untuk meminjam dana sebesar Rp1 miliar.

Permintaan pinjaman itu belum dapat disanggupi YS karena saldo rekening pribadinya belum dapat dicairkan. Komunikasi tersebut terus berlanjut hingga Juni 2025, sampai akhirnya BA berinisiatif mengenalkan seorang pihak ketiga berinisial Wi yang bersedia memberikan pinjaman modal.

Dalam pertemuan tindak lanjut di Bengkulu, disepakati pinjaman dana tunai sebesar Rp500 juta dari Wi dengan menggunakan jaminan saldo rekening milik YS yang belum cair tersebut.

Menurut pengakuan YS, pencairan tahap awal sebesar Rp100 juta ditransfer langsung ke rekening milik BA.

Sebagian dana itu langsung digunakan untuk menebus emas di salah satu kantor pegadaian Kota Bengkulu senilai lebih dari Rp34 juta.

Malam harinya, pencairan tahap kedua sebesar Rp400 juta dilakukan secara tunai dan seluruh uang fisik tersebut dibawa oleh BA.

“Kesepakatan awal kami, uang pinjaman Rp500 juta itu dibagi dua karena salah satu jaminannya menggunakan saldo rekening saya,” beber YS.

Namun, keesokan harinya YS mengaku hanya diserahkan uang tunai sebesar Rp40 juta oleh BA. Secara bertahap, BA kemudian kembali memberikan Rp50 juta dan Rp120 juta, sehingga total dana yang diterima dan digunakan oleh YS akumulasinya hanya berkisar Rp200 juta lebih.

“Jadi, saya tegaskan uang yang saya gunakan bukan uang pinjaman dari BA. Kami sama-sama meminjam kepada Wi. Karena itu, saya keberatan ketika disebut meminjam uang kepada BA dan dituduh melakukan penipuan,” tegasnya.

Sengkarut mulai meruncing ketika Wi menagih pengembalian utang penuh sebesar Rp500 juta kepada YS.

YS menolak bertanggung jawab penuh atas seluruh angka tersebut karena sebagian besar dana pinjaman turut dinikmati oleh BA.

Pada Juli 2025, YS sempat beriktikad baik mengembalikan porsi uang yang ia gunakan kepada BA, namun rencana penyelesaian itu ditolak sepihak oleh BA yang menuntut pembayaran nominal lebih tinggi.

Meski tahapan pemeriksaan klarifikasi dan mediasi sempat difasilitasi penyidik di kepolisian, kesepakatan damai kedua belah pihak tak kunjung tercapai hingga perkara ini menggelinding ke ranah publik.

Merasa nama baiknya dicemarkan lewat tuduhan tak berdasar, YS kini mematangkan opsi gugatan dan pelaporan balik terhadap BA ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, penasihat hukum BA, Ade Putra Bayu, yang sebelumnya sempat mendesak penyidik Polresta Bengkulu segera menetapkan YS sebagai tersangka, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi kembali oleh redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, tanggapan, maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi pelapor BA beserta tim kuasa hukumnya demi menjaga asas keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *