Blitar, Satujuang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil mengungkap 13 kasus kejahatan 3C serta mengamankan 12 orang tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar.
Pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution Rabu (28/10/26).
Dari belasan kasus yang dirilis, AKBP Ardhy merinci tindak pidana terdiri atas tujuh kasus curat dengan enam tersangka, lima kasus curanmor dengan lima tersangka, dan satu kasus curas dengan satu tersangka.
Dua orang di antara belasan tersangka yang diamankan tercatat berstatus anak yang berhadapan dengan hukum karena masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar aktif.
Pihak kepolisian memastikan penanganan terhadap kedua tersangka di bawah umur tersebut diproses khusus sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Modus operandi komplotan pelaku terbilang variatif, mulai dari membobol kontak motor menggunakan kunci leter T hingga menyasar kendaraan yang tertinggal kuncinya di dasbor.
“Salah satu modusnya adalah pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Selain itu, terdapat pelaku yang mengambil kendaraan dengan memanfaatkan kunci yang tertinggal di dasbor,” kata Ardhy.
Selain curanmor, polisi turut membongkar modus perampasan kalung emas berkedok bantuan sosial tunai pemerintah, pembobolan atap toko, hingga pencurian inventaris laptop di lingkungan sekolah.
Khusus untuk tindak pidana curas, tersangka melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata tajam jenis golok guna memaksa korban menyerahkan telepon selulernya.
Dari tangan para pelaku, tim Satreskrim mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor, anak kunci T, laptop, ponsel, barang dagangan, pakaian bukti kejahatan, dan parang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP serta Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP subsider Pasal 479 ayat (1) KUHP.
Guna menekan angka kriminalitas jalanan, AKBP Ardhy meminta masyarakat lebih waspada, menerapkan kunci ganda pada kendaraan, dan tidak ragu melapor melalui layanan darurat Call Center 110.
“Polres Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Herlina)












