Seluma, Satujuang.com – Aparat kepolisian bergerak cepat menindak kasus dugaan bawa kabur pelajar anak di bawah umur yang menghebohkan warga Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Seorang pemuda berinisial RM (24), warga Kecamatan Sukaraja, kini resmi ditahan dan harus berhadapan dengan proses hukum di Mapolres Seluma.
Penahanan tersebut dilakukan setelah RM dilaporkan melarikan seorang anak perempuan berusia 13 tahun ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara tanpa izin orang tuanya.
Perkara ini kini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma usai pihak keluarga korban membuat laporan resmi.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Saman Saputra didampingi KBO Satreskrim Iptu Mirwan Afriansyah, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban menghilang dari kediamannya.
Korban sebelumnya diketahui sempat membuat janji temu dengan terlapor sebelum akhirnya tidak kembali ke rumah.
“Kejadian itu berawal saat korban pergi tanpa berpamitan kepada kedua orang tuanya dan hanya menitipkan motor kepada neneknya,” ujar Mirwan, Senin (26/10/26).
Keluarga korban yang panik kemudian melakukan pencarian mandiri selama beberapa hari hingga mengendus keberadaan korban bersama pemuda tersebut di Bengkulu Utara.
Pihak keluarga lantas bergerak ke lokasi persembunyian untuk menjemput korban dan menyerahkan terlapor ke kantor polisi setempat.
“Setelah ditelusuri pihak keluarga di Bengkulu Utara, akhirnya ditemukan keberadaan keduanya,” jelas Mirwan mengonfirmasi kronologi penjemputan.
Sebelum dilimpahkan ke Seluma, keduanya sempat diamankan sementara di Polsek Air Besi, Bengkulu Utara, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Penyidik Unit PPA saat ini tengah mendalami motif serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
Polisi memastikan penanganan perkara aksi nekat bawa kabur pelajar ini dilakukan secara berhati-hati dengan mengedepankan asas perlindungan serta pemulihan psikologis korban.
Atas perbuatannya, RM terancam jeratan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (da)





















