Jeritan Sunyi Siswi di Bengkulu Yang Butuh Keadilan, Bukan Jeruji Besi

3 menit baca

Tragedi kembali mengetuk nurani kita. Dari sudut Kota Bengkulu, jasad bayi yang ditemukan di saluran drainase Kecamatan Selebar menjadi kabar yang memilukan.

Seketika, penghakiman datang bergantian. Hukum segera bekerja, menetapkan seorang siswi berinisial SDJ sebagai tersangka.

Ia dituding merampas nyawa bayinya sendiri sesaat setelah persalinan.

Namun, sebelum kita buru-buru melempar batu penghakiman, mari kita tatap dalam-dalam wajah perkara ini.

Di balik status “tersangka”, ada seorang anak perempuan yang hancur. Seorang siswi yang hidupnya dirampas sebelum ia sempat memahami dunia.

Malam Jahanam yang Sunyi

Bayangkan seorang anak, masih mengenakan seragam sekolah, harus menghadapi persalinan seorang diri.

Di tengah malam yang gelap, tanpa bantuan medis, tanpa dekapan hangat seorang ibu, dan tanpa ada yang menuntunnya.

Ia bersimbah darah, didera rasa sakit yang tak terperikan, dan dicengkeram kepanikan luar biasa. Ketakutan akan aib, pengucilan, dan masa depan yang hancur berkecamuk di kepalanya.

Dalam kondisi trauma fisik dan mental yang begitu hebat, mampukah seorang remaja berpikir jernih?

Secara medis dan psikologis, persalinan mandiri dalam kondisi tertekan bisa memicu keguncangan jiwa hebat kondisi traumatis yang melumpuhkan akal sehat.

SDJ saat itu bukanlah seorang kriminal berdarah dingin. Ia adalah anak yang ketakutan, yang sedang mengalami badai psikologis luar biasa sendirian.

Dia Adalah Korban, Sejak Awal

Kita tidak boleh menutup mata pada akar dari segala tragedi ini. Mengapa siswi ini bisa hamil?

Laporan resmi keluarga ke Polresta Bengkulu terhadap kekasihnya, DA, membuka tabir yang selama ini tersembunyi.

SDJ diduga kuat merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan berulang kali.

Ia adalah korban relasi kuasa, bujuk rayu, dan eksploitasi dari orang yang seharusnya melindunginya. Sejak awal, masa mudanya telah direnggut.

Kehamilan itu bukanlah keinginannya, melainkan akibat dari kejahatan seksual yang menimpanya.

Ketika ia menjadi korban, di mana kita saat ia membutuhkan perlindungan?

Mengapa ketika ia hancur dan melakukan kesalahan fatal dalam kepanikannya, hukum justru datang dengan wajah paling galak?

Hukum Harus Punya Hati, Bukan Sekadar Pasal

Hukum di negeri ini tidak boleh buta. Memenjarakan SDJ dalam sel besi biasa hanya akan membunuh masa depannya untuk kedua kali.

Ia adalah anak di bawah umur yang dilindungi oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Undang-undang tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa pidana penjara bagi anak adalah upaya paling terakhir.

Fokus utama haruslah pada rehabilitasi, pemulihan psikis, dan pengembalian ia ke masyarakat.

SDJ membutuhkan penanganan trauma yang mendalam, pelukan hangat, dan bimbingan untuk menata kembali hidupnya yang runtuh.

Mengurungnya di balik jeruji hanya akan menyempurnakan kehancuran jiwa yang sudah rapuh itu.

Tegakkan keadilan yang humanis untuk SDJ, kepolisian harus mengusut tuntas pelaku persetubuhan yang menghancurkan hidupnya.

Biarkan hukum memperlakukan anak ini sebagai korban yang membutuhkan pertolongan, bukan penjahat yang harus disingkirkan.

Di atas segala hukum tertulis, ada kemanusiaan yang harus kita bela. Menyelamatkan SDJ adalah cara kita menolak kehilangan nurani.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *