Kasus Minyakita Ilegal Bengkulu, Kepala Produksi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Perkara pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah menjadi Minyakita ilegal di Kota Bengkulu memasuki babak krusial.

Kepala Produksi operasional tersebut, Riky Prayoga, resmi dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Nota tuntutan dibacakan JPU Lucky Selvano Marigo di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin T Oyong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (24/9/26).

Terdakwa dinilai terbukti memegang peran sentral mengendalikan pengemasan minyak curah tak berizin di kawasan Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar.

Dalam berkas tuntutannya, JPU membeberkan bahwa minyak goreng yang diedarkan terdakwa secara masif menyalahi regulasi.

Produk tersebut memalsukan takaran berat bersih (netto), komposisi, serta mengabaikan kewajiban pelabelan dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Terdakwa secara bersama-sama mengedarkan produk pangan yang tidak memenuhi standar mutu, komposisi, berat bersih (netto), hingga ketentuan pelabelan dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dipersyaratkan regulasi perlindungan konsumen,” tegas JPU Lucky Selvano Marigo di hadapan majelis hakim.

Praktik culas di bawah bendera PT Cikal Kencana Jaya ini sebelumnya berhasil dibongkar oleh penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Sejumlah alat bukti sah seperti invoice pemesanan kemasan Minyakita palsu, rekaman transaksi, hingga izin usaha yang menyimpang makin menyudutkan terdakwa.

Atas perbuatannya, Riky dijerat Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan pekan depan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *