Bengkulu, Satujuang.com – Pengusutan skandal peredaran minyak goreng kemasan Minyakita ilegal di Bengkulu kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengambil sikap tegas dalam merespons perlawanan hukum atau eksepsi terdakwa Heru Satriawan yang didakwa sebagai aktor intelektual utama (intellectual dader).
Persidangan perkara Heru bergulir di PN Bengkulu di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Yongki SH, Senin (19/10/26).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Heru mengajukan eksepsi atas konstruksi dakwaan penuntut umum, khususnya terkait penerapan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai unsur “memerintahkan” terjadinya tindak pidana.
Kubu terdakwa mempermasalahkan kejelasan mengenai pihak yang memerintah dan diperintah, mengingat status Heru sebagai pelaku usaha.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejati Bengkulu menyatakan siap memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan mendatang.
“Untuk perkara Heru, agendanya pembacaan perlawanan dari pihak terdakwa. Kami telah menerima materi tersebut dan meminta waktu,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH MH.
“Persidangan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa,” tambahnya usai persidangan.
Tak hanya menanggapi perlawanan Heru, JPU Kejati Bengkulu menegaskan tidak tinggal diam atas vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Riky Prayoga dalam berkas perkara terpisah.
Pihak kejaksaan memastikan telah resmi menyatakan banding dan merampungkan berkas memori banding secara elektronik melalui sistem E-Terpadu PN Bengkulu sebelum tenggat hari Kamis.
Lucky menegaskan, memori banding disusun berlandaskan fakta-fakta persidangan yang dinilai luput dari pertimbangan cermat majelis hakim.
JPU membantah keras narasi yang menyebut Riky Prayoga sekadar pekerja atau bawahan biasa yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut Lucky, hubungan kerja antara Heru Satriawan dan Riky Prayoga merupakan bentuk kemitraan strategis yang terencana sejak awal.
“Berdasarkan fakta persidangan, Riky bukan anak buah biasa. Ia direkrut karena Heru sudah mengenalnya sejak tahun 2008,” jelas Lucky.
“Heru mengetahui rekam jejak Riky sebagai mantan pekerja PT Heru Oil Indonesia yang berpengalaman di bidang produksi. Karena itu, Heru mendatangi rumah Riky untuk mengajaknya bergabung di PT Cikal Kencana Jaya bentukan Heru,” tegasnya.
Atas dasar rekrutmen khusus, keahlian teknis produksi, serta skema pembagian keuntungan (fee) berkala—bukan upah buruh bulanan—JPU meyakini Riky memiliki kesadaran penuh (mens rea) dalam operasional pengemasan minyak goreng ilegal tersebut.
Kasus ini berakar dari penggerebekan gudang pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, pada Mei 2026.
Gudang tersebut sempat dikunjungi oleh sejumlah pejabat daerah sebelum akhirnya digerebek dan disegel oleh aparat kepolisian.
Dalam surat dakwaan, Heru disebut mencatut identitas PT Cikal Kencana Jaya yang berbasis di Bandung tanpa izin resmi untuk memuluskan peredaran minyak ilegal.
Penyidikan perkara ini turut menguak aliran dana dan transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang melibatkan sejumlah jejaring usaha.
Di antaranya adalah kerja sama maklon senilai lebih dari Rp400 juta antara Heru dan Komisaris BUMD PT Bimex, di mana pengemasan minyak merek Bumi Merah Putih (BMP) memanfaatkan tangki penampungan curah yang sama dengan Minyakita ilegal.
Selain itu, pasokan minyak curah jenis CP8 sebanyak 160 hingga 180 ton diketahui didatangkan melalui perantara Direktur PT Aziz Jaya Transport, perusahaan angkutan batu bara yang diduga tidak mengantongi izin angkutan komoditas pangan.
Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp778 juta terkait pengadaan 40 ribu kilogram minyak curah.
Skandal ini bahkan bergulir ke tingkat nasional usai produsen resmi melaporkan dugaan pembajakan kemasan kantong (pouch) resmi ke Bareskrim Polri lantaran takaran isi di pasaran ditemukan di bawah batas standar 900 mililiter.
Guna mempercepat proses pembuktian, Majelis Hakim PN Bengkulu menggelar persidangan perkara ini sebanyak dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis. (Red)





















