Bengkulu, Satujuang.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan jabatan Direksi Bank Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (23/9/26).
Mengupas tuntas alur kepindahan uang sebesar Rp550 juta milik saksi korban Rio Aribowo yang masuk ke kantong terdakwa Repal Pahlevi.
Di hadapan majelis hakim, ASN asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu membeberkan bahwa aliran uang bermula dari penyerahan tahap pertama sebesar Rp200 juta tunai.
Terdakwa meminta dana tersebut dengan dalih keperluan pembiayaan acara ulang tahun Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2025.
Rio bahkan rela bertolak ke Manna untuk mengambil dana tunai tersebut, ditambah Rp4 juta tunai yang diserahkan langsung di Kafe Anya Time sebagai biaya operasional terdakwa.
Usai menerima uang tersebut, Repal langsung berangkat ke Jakarta. Lewat pesan konfirmasi, terdakwa mengklaim kepada korban bahwa seluruh uang tunai ratusan juta itu telah diserahkan kepada seseorang bernama Tomi di Jakarta.
Aliran uang berlanjut ke tahap kedua sebesar Rp200 juta yang diserahkan secara langsung di depan Kantor Gubernur Bengkulu.
Kali ini, Repal berdalih uang tersebut dibutuhkan untuk mengurus penanganan kasus hukum PDAM di Polda Bengkulu yang menyeret nama Tomi.
Guna melengkapi total dana hingga membengkak jadi Rp550 juta, sisa uang sebesar Rp150 juta dikirimkan oleh Rio kepada Repal secara bertahap melalui transaksi transfer bank.
“Untuk ulang tahun PAN dan yang kedua untuk mengurus kasus Tomi di Polda. Saya ditunjukkan surat panggilan,” ungkap Rio menjelaskan alokasi permintaan uang dari terdakwa.
Namun, muara akhir aliran uang tersebut menjadi samar setelah Rio berinisiatif menghubungi Tomi secara langsung.
Tomi justru membantah tegas pernah menerima sepeser pun uang aliran dana tersebut dan menyebut Repal sebagai penipu.
“Saya pernah coba menelepon Tomi untuk menanyakan siapa Repal. Tomi menjelaskan kalau Repal itu penipu. Menurut Tomi dia tidak menerima dan saya juga tidak pernah bertemu dengan Tomi,” tegas Rio di hadapan majelis hakim. (Red)












