Seluma, Satujuang.com – Sempat ramai dengan gempuran penolakan masyarakat sipil dan ancaman bencana ekologis atas wacana tambang emas di Kabupaten Seluma yang sekarang sudah redam.
Sikap mengejutkan datang dari jajaran pemerintah tingkat lokal. Forum Kepala Desa dan pihak Kecamatan Ulu Talo secara tegas menolak pengembalian fungsi kawasan Bukit Sanggul menjadi Hutan Lindung.
Sikap resmi ini disampaikan dalam Konsultasi Publik Kajian Peninjauan Kembali Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Bukit Sanggul pada Selasa (22/9/26).
Sikap ini pun dinilai menjadi celah strategis untuk memuluskan langkah investor tambang emas di wilayah tersebut.
Ketua Forum Kades Ulu Talo yang juga Kepala Desa Muara Nibung, Dodi Harjo, bergeming meminta status Bukit Sanggul tetap dipertahankan sebagai Hutan Produksi.
Dodi beralasan, perubahan status menjadi Hutan Lindung dapat mengancam ruang gerak ekonomi warga yang terlanjur menggarap komoditas kopi, durian, hingga petai.
“Kalau untuk dikaji ulang, kami tidak setuju. Jika ada kekurangan, diperbaiki sebagaimana mestinya, jangan langsung dikembalikan menjadi Hutan Lindung,” tegas Dodi usai konsultasi selesai.
Namun di balik tameng perlindungan kebun rakyat dan program Perhutanan Sosial, Dodi secara terbuka menyisipkan lampu hijau bagi korporasi ekstraktif.
Ia menyatakan siap menerima investor pertambangan sepanjang mengantongi izin legal dan mengantongi kajian pemerintah.
Langkah senada ditunjukkan Camat Ulu Talo, Raza Muftadi. Selain mendukung status Hutan Produksi bertahan, Raza menilai keberadaan investor pertambangan bukan hal yang harus ditolak, melainkan hanya perlu “ditekan” dampak kerusakannya.
“Menurut saya, sudah bagus kawasan itu menjadi Hutan Produksi. Kalau nanti ada investor masuk, tentu harus ada kajian bagaimana investasi berjalan dengan meminimalkan kerusakan lingkungan,” ujar Raza.
Penolakan dari jajaran pejabat lokal ini bertolak belakang dengan kekhawatiran publik luas yang sebelumnya sempat mengemuka keras.
Sebelumnya, wacana penambangan emas di Bukit Sanggul memicu gelombang penolakan keras lantaran ancaman deforestasi, kerusakan DAS, hingga risiko banjir bandang yang pernah menerjang pemukiman warga Ulu Talo.
Secara teknis hukum tata ruang, mempertahankan status Hutan Produksi merupakan syarat mutlak agar mekanisme perizinan pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi pertambangan tetap dapat diproses oleh pemerintah pusat.
Sebaliknya, jika status Bukit Sanggul dikembalikan menjadi Hutan Lindung, ruang bagi korporasi tambang dipastikan tertutup rapat.
Menanggapi rekam jejak banjir yang sempat menghantam kawasan tersebut, pihak kecamatan enggan mengaitkan bencana alam itu secara langsung dengan alih fungsi hutan, dan meminta penyebabnya dikaji ulang secara terpisah.
Kini, konsultasi publik ini berjalan menjadi pertaruhan arah masa depan Bukit Sanggul: apakah murni mempertahankan mata pencaharian petani lokal, ataukah narasi ekonomi warga sengaja dikomodifikasi demi melapangkan jalan bagi industri ekstraktif emas? (Red)












