Tambang Emas di Seluma Menuju Titik Final, Negosiasi Investasi Jadi Prioritas Utama

Satujuang, Seluma- Perdebatan panjang tentang investasi tambang emas di Seluma menuju titik final menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang dinilai memfinalisasi proyek tersebut.

Hal ini tergambarkan dalam statment Febrinanda, Anggota DPRD Seluma Fraksi PDIP, yang menyatakan legalitas proyek sudah final. “Saya sebenarnya tidak lagi ingin bicara pro dan kontra,” jelasnya.

Dia menambahkan, dengan keluarnya PP 28 tahun 2025, proyek ini tidak bisa lagi ditunda. Publik kini mestinya fokus pada negosiasi konkret demi manfaat maksimal bagi Seluma.

Disampaikan Febrianda dalam forum “Live Seluma Berdialog 2025” di Gedung Serasan Seijuan, pada Rabu (22/10/25), Ia menuntut alokasi saham untuk daerah.

“Kalau pun memang ada, yang dapat saham 10% 20% itu seharusnya Seluma,” tegasnya.

Karena kata dia, dampak investasi langsung terasa di Kabupaten Seluma, bukan di provinsi. Perjuangan politik kini harus memastikan keuntungan mengalir ke kabupaten.

Febrinanda juga meminta investor memberikan beasiswa langsung kepada mahasiswa. Ini sebagai komitmen awal sebelum operasional proyek dimulai.

Selain itu, ia mendorong pendirian lembaga pendidikan tinggi di Seluma. Harapannya adalah universitas atau setidaknya berbentuk sekolah tinggi pertambangan.

Dalam acara itu, Bupati Seluma Teddy Rahman SE MM menegaskan komitmen pemerintah daerah. Ia akan mengawal investasi agar berjalan sehat dan transparan.

“Pemerintah daerah mendukung iklim investasi yang sehat sebagai motor penggerak ekonomi daerah,” ungkap Bupati dalam dialog tersebut.

Ia menambahkan, ini dilakukan dengan tetap mengedepankan kajian ilmiah dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Dukungan dari berbagai pihak ini membuka babak baru pembangunan Seluma dengan hadirnya Investasi tambang emas.

Kolaborasi Pemda, perusahaan, dan masyarakat diharapkan membawa kemakmuran dan keadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *