Kota Bengkulu, Satujuang.com – Langkah Yayasan Ma’had Rabbani yang menaungi SD IT Rabbani menggunakan narasi keagamaan untuk meredam polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tiga mantan guru dinilai bertentangan dengan tata kelola hukum positif.
Sebagai satuan pendidikan formal swasta, yayasan tersebut ditegaskan wajib tunduk penuh pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Yayasan tersebut berbeda dengan pesantren. Mereka berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, sehingga wajib mengacu pada SNP,” tegas seorang sumber dari Kementerian Agama, Rabu (9/9/26).
Lembaga yang mengikuti regulasi Kementerian Agama secara langsung hanyalah yang berbentuk pesantren dan madrasah.
Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan SD IT Rabbani harus tunduk pada standar penyelenggaraan pendidikan formal swasta seperti halnya sekolah umum lainnya.
Ciri khas kurikulum keagamaan yang diusung Sekolah Islam Terpadu (SIT) merupakan nilai tambah (added value), bukan alasan untuk mengabaikan hukum ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Yayasan Ma’had Rabbani saat ini sedang berpolemik setelah memecat tiga guru senior secara sepihak, yakni Elsita Lesnawati, Ririn Sapitri, dan Tita Aryani, yang telah mengabdi selama belasan tahun.
Berdasarkan data perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, ketiga mantan pengajar tersebut menuntut hak finansial dengan total nilai Rp347,7 juta.
Tuntutan tersebut mencakup uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), selisih upah sesuai UMP, serta tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Payung Hukum dan Aturan Mengikat Bagi SD IT Rabbani
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas & PP No. 17 Tahun 2010: SD IT Rabbani berstatus sebagai satuan pendidikan formal berbasis masyarakat di bawah pembinaan dinas pendidikan. Yayasan wajib memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan, khususnya Standar Pengelolaan serta Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Karena menarik biaya operasional (SPP dan uang pangkal) berstandar profesional dari wali murid, tata kelola sekolah wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel.
- UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 & UU No. 14 Tahun 2005 (Guru dan Dosen): Regulasi ini menegaskan bahwa guru di sekolah swasta berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan perlindungan kerja. Yayasan yang memungut biaya pendidikan secara profesional dilarang menggunakan dalih “pengabdian” atau “keikhlasan” untuk menetapkan upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) apabila anggaran lembaga mencukupi.
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa Yayasan Ma’had Rabbani belum mendaftarkan badan usaha dan para pekerjanya ke program jaminan sosial. Mengabaikan pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pengabaian atas perlindungan hak dasar pekerja.
- UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan: Yayasan merupakan badan hukum nirlaba. Seluruh sisa lebih (surplus) anggaran dari pemungutan SPP dan dana publik wajib ditanamkan kembali untuk fasilitas pendidikan dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu telah meminta pihak yayasan untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai koridor aturan pendidikan formal.
Di sisi lain, para mantan guru telah membawa laporan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan dan hak asasi manusia ini ke Kanwil Kementerian HAM untuk mengusut dugaan pengabaian hak hidup layak bagi tenaga pendidik. (Red)












