Bantah Terima Rp500 Juta Kasus Penipuan Dirut Bank Bengkulu, Pengacara Tomi: Duit Yang Mana?

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Kuasa hukum Tomi, Benni Hidayat, membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari hasil dugaan penipuan pengurusan jabatan Dirut Bank Bengkulu yang melibatkan terdakwa Repal Pahlevi.

Benni menantang pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menunjukkan bukti konkret penyerahan uang tersebut agar tidak menjadi narasi yang menyesatkan publik.

“Terkait penyampaian penasihat hukum Repal yang mengatakan uang diserahkan kepada Tomi, coba telusuri dulu. Tunjukkan duit yang mana dikasih sama Tomi agar ini tidak jadi fitnah,” ujar Benni, Rabu (9/9/26).

Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja maupun personal antara Tomi dan Repal telah berakhir jauh sebelum aksi penipuan terhadap korban terjadi.

Repal bahkan telah dikeluarkan dari lingkaran tersebut lantaran ketahuan kerap mencatut nama pejabat penting di Bengkulu untuk meyakinkan calon korbannya.

“Si Repal itu sudah tidak bersama Tomi ketika dia tipu korban. Dia itu sudah diusir karena ketahuan tipu orang dan mencatut dekat dengan gubernur, padahal dia tidak ada jabatan,” tegas Benni.

Selain menyampaikan bantahan, Benny juga membeberkan bahwa ada dugaan korban-korban lain yang menjadi sasaran penipuan Repal dengan modus serupa.

Pihaknya bahkan berencana akan membeberkan hal tersebut kepada publik secara terbuka.

Tudingan ini sebelumnya mencuat usai persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, di mana penasihat hukum Repal, Made Sukiade SH, mengklaim kliennya hanya menikmati porsi kecil.

Sementara porsi besar justru dinikmati oleh pihak lain, Repal diklaim telah menyerahkan uang Rp500 juta dari total kerugian korban Rp550 juta kepada Tomi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *