KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu VLA di Jaksel

2 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah dua lantai di wilayah Jakarta Selatan milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Selasa (1/9/26).

Aset tersebut disita lantaran diduga kuat merupakan pemberian dari pihak swasta guna mengamankan pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pengusutan aliran aset ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.

Dilansir dari Detik, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan rumah mewah bermodel minimalis dengan dominasi warna hitam-putih tersebut.

“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, penyidik saat ini tengah mendalami ikatan hukum (nexus) antara dugaan guyuran aset dari kontraktor swasta berinisial EBS (Eno Bowo Susilo) kepada oknum legislator Kota Bengkulu tersebut.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pihak swasta Eno Bowo Susilo serta ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu Hendra Okta.

Pemeriksaan ini untuk menelusuri alokasi aset mewah mulai dari mobil, apartemen, hingga rumah yang disinyalir mengalir ke sejumlah pejabat Pemkot Bengkulu demi meloloskan paket proyek.

Penyitaan rumah dua lantai di Jakarta Selatan ini menambah daftar aset VLA yang diamankan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita satu unit mobil Pajero Sport milik VLA di wilayah Jakarta Selatan yang juga diduga berasal dari pemberian pengusaha. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *