Masalah Parkir Kota Bengkulu Panas Lagi, Bapenda Bungkam, Kejari Kembalikan Perkara ke Inspektorat

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Persoalan pengelolaan parkir Kota Bengkulu kembali memanas, beredar video 2 juru parkir (jukir) mendatangi kantor Bapenda Kota Bengkulu, Kamis (27/8/26).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) secara sepihak meski kewajiban setoran retribusi selalu mereka penuhi.

Saat mendatangi kantor tersebut, para jukir dihadapkan dengan Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan yang memilih bungkam dan menghindar.

“Selama ini kami bayar PAD pak, saya sendiri yang jadi tukang parkir tidak pernah menyuruh orang lain, nah sekarang kami meminta keadilan hak kami,” keluh seorang jukir perempuan.

Ditempat yang sama, jukir lainnya dari Zona 6 Jalan Belimbing mengaku terzolimi.

Saat ini dirinya dipaksa menyetor Rp120 ribu per hari kepada seorang penjual daging ayam, untuk bisa memarkir di lokasi yang selama ini jadi tempat ia mencari penghidupan.

“Untuk Bapak Dedy Wahyudi selaku Wali Kota Bengkulu mohon untuk keadilannya pak,” serunya dalam rekaman video tersebut.

Sebelumnya seperti diketahui, gejolak pengelolaan parkir di Kota Bengkulu ini sempat masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Dari banyaknya polemik dan indikasi yang telah terbuka lebar di mata publik ternyata Kejari memilih menghentikan penyelidikan pidana dan menyerahkan penanganan perkara ke Inspektorat Pemkot Bengkulu.

Kepala Kejari Bengkulu Dr Yeni Puspita SH MH, pada 18 Agustus 2026 mengatakan bahwa persoalan ini murni masalah tata kelola.

“Kami kemarin menangani kasus parkir di Bapenda, tapi setelah kami melakukan pengumpulan data bahwa memang tidak tercapainya target dari penerimaan parkir. Ini disebabkan oleh tata kelola parkir ini amburadul,” ungkap Yeni.

Keputusan pengembalian perkara tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kondisi lapangan yang diwarnai banyaknya indikasi penyimpangan.

Dugaan adanya permainan sejumlah oknum yang mengeruk sumber PAD kota Bengkulu ini ternyata tidak mampu diungkap pihak penegak hukum.

Carut marut pengelolaan parkir ini sempat memuncak saat aksi unjuk rasa yang digelar pada 4 Mei 2026 lalu.

Juru bicara GPPB Vikram Alrio menegaskan para jukir muak dijadikan sapi perah oleh oknum pejabat.

“Kami setor tetap jalan, tapi pengelolaannya gelap. Kami ini korban kebijakan sepihak yang tidak jelas,” tegas Vikram saat menggelar unjuk rasa.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Marliadi mendesak para jukir agar berani melaporkan segala bentuk permainan di luar aturan resmi.

“Jika ada ‘permainan’ di luar regulasi, segera laporkan ke aparat penegak hukum. Kita sikat mafianya,” tantang Marliadi saat itu.

Tidak lama kemudian munculnya kritik dari Ketua Pansus PAD DPRD Kota Bengkulu Pudi Hartono pada 9 Juli 2026 terkait minimnya keseriusan pihak eksekutif yang seharusnya semakin menguatkan indikasi kejanggalan yang terjadi.

Pansus mencatat potensi PAD parkir yang seharusnya menyumbang Rp10 miliar justru anjlok menjadi Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per tahun.

Turunnya angka setoran hingga miliaran rupiah ini, dinilai sangat naif jika hanya disebut karena masalah administrasi yang amburadul.

Belum lagi masalah hutang pihak-pihak yang sempat mengelola parkir di Kota Bengkulu yang kabarnya belum dibayar lunas hingga sekarang.

“Yang kita inginkan itu, pemerintah kota ada keseriusan dengan kami membuat pansus ini. Tapi ini kan tidak sama sekali. Ranah retribusi, capaiannya malah tambah kacau saja di parkiran,” ujar Pudi saat itu.

Sejumlah pihak menilai, perkara parkir yang sangat terang benderang ini menjadi ujian bagi Kejari Bengkulu.

Sebagai ujian kesungguhan penegakan hukum, yang tidak terkontaminasi dengan guyuran Hibah yang biasa dilakukan oleh pemerintah daerah kepada instansi vertikal di sejumlah wilayah di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *