HUT RI ke-81, 1.711 Warga Binaan di Bengkulu Terima Remisi Kemerdekaan

1 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.711 warga binaan di Provinsi Bengkulu menerima pengurangan masa tahanan atau remisi.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut dipusatkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Senin (17/8/26).

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Tonny Nainggolan, menyampaikan bahwa 1.711 warga binaan tersebut menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum.

“Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum diberikan kepada 1.711 orang warga binaan,” ujar Tonny.

Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif.

Selain itu, para warga binaan dinilai secara konsisten menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di dalam lapas.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang hadir langsung dalam acara penyerahan tersebut berpesan agar remisi ini dijadikan momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

“Untuk para warga binaan yang telah menerima remisi, semoga ke depannya bisa kembali hidup di tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” pesan Helmi Hasan.

Helmi berharap para warga binaan yang nantinya bebas dapat membawa perubahan positif serta memberikan kontribusi nyata di tengah masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *