Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mendalami dugaan aliran dana dalam pengembangan perkara suap dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aliran uang haram tersebut diduga kuat mengalir ke sejumlah pihak penyelenggara negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Untuk aliran dananya ini kepada penyelenggara negara dan juga ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu. Untuk detail siapa saja belum bisa kami sebutkan karena masih maraton dilakukan penyelidikannya, baik pemeriksaan saksi maupun penggeledahan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (17/8/26).
Selain membidik oknum eksekutif, penyidik KPK juga mengusut dugaan keterlibatan dan peran jajaran anggota DPRD Kota Bengkulu terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Budi menjelaskan, penyidik mendalami apakah terdapat proyek IPAL yang sengaja diusung atau dititipkan oleh pihak legislatif beserta dugaan aliran uang imbalannya.
“Pihak dari DPRD ini memiliki pengetahuan terkait dengan proyek-proyek IPAL tersebut. Apakah ada proyek yang diusung dari legislatif dan apakah ada dugaan aliran uang, semuanya masih didalami,” lanjutnya.
KPK menegaskan penelusuran perkara tidak berhenti pada proyek IPAL semata, melainkan membuka peluang lebar mengusut seluruh paket pengadaan di Dinas PUPR Kota Bengkulu jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan catatan penyidikan, KPK sebelumnya telah melayangkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat kunci:
- Noprisman (Kadis PUPR Kota Bengkulu): Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026).
- Vinna Ledy Anggraheni (Anggota DPRD Kota Bengkulu): Diperiksa penyidik pada Selasa (4/8/2026).
- Hendra Okta (PPTK/Fungsional Cipta Karya PUPR) & Agus Suhendra Wijaya (Kabid SDA PUPR): Diperiksa bersamaan pada Senin (10/8/2026).
- Tak hanya pemeriksaan, gelombang penggeledahan maraton penyidik antirasuah juga menyita puluhan koper barang bukti serta uang tunai dari beberapa kediaman pejabat:
- Rumah Kadis PUPR Noprisman: Digeledah pada 24–25 Juli 2026, disita koper dokumen dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
- Rumah Arif Gunadi (Kadis Ketahanan Pangan/Mantan Pj Wali Kota): Digeledah pada Kamis (6/8/2026), disita 4 koper dokumen dan perangkat flashdisk.
- Rumah Sekwan DPRD Syofyan Tosoni: Digeledah pada Jumat (7/8/2026), disita 3 koper dokumen.
Rangkaian penyidikan tersebut diperkuat dengan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi pada Rabu (12/8/2026) dan Jumat (14/8/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu guna merampungkan konstruksi hukum perkara. (Red)












