Berkas Kasus Cik Obooy Belum Lengkap, Balik Lagi ke Polda Bengkulu

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Berkas perkara yang menjerat tersangka Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Obooy resmi penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pengembalian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini dilakukan karena jaksa menilai masih terdapat beberapa kekurangan syarat materiil dan kelengkapan pembuktian.

JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan penelitian mendalam, berkas perkara belum dapat dinyatakan lengkap (P-21).

Selain melengkapi kekurangan administrasi, jaksa meminta penyidik mendalami pola skema penawaran yang dibuat tersangka serta memilah relevansi dari total 160 saksi.

“Berkas kami teliti dulu. Memang ada kekurangan di berkas ini, jadi kami P-19,” kata Lucky, Sabtu (15/8/26).

Ia menjelaskan, penelusuran skema ini penting untuk mengurai bagaimana tersangka menarik minat para korban.

Sekaligus mendalami potensi adanya peran pihak lain sebagai penghubung atau “kaki tangan” dalam perkara tersebut.

Kasus yang bergulir sejak Mei 2026 ini bermula dari laporan warga yang merasa tertipu oleh modus “pinjaman arisan pencairan full” yang ditawarkan tersangka dengan iming-iming keuntungan fantastis dalam waktu singkat:

  • Tawaran Keuntungan: Setoran Rp7 juta dijanjikan menjadi Rp9 juta, Rp10 juta menjadi Rp14 juta, hingga Rp20 juta dijanjikan membengkak menjadi Rp70 juta yang berujung gagal bayar.
  • Aset yang Disita: Penyidik mengamankan uang tunai Rp349,5 juta, dua sertifikat tanah dan bangunan di Kelurahan Betungan, 1 unit iPhone 17 Pro Max, dua unit sepeda motor, serta sejumlah perangkat elektronik untuk pemeriksaan forensik digital.

Sebelum ditahan, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Bengkulu.

Cik Obooy akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Lampung Tengah pada 25 Juni 2026 dan ditahan di Rutan Polda Bengkulu sejak 26 Juni 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini berkewajiban melengkapi seluruh petunjuk P-19 dari kejaksaan sebelum perkara pelimpahan tahap II dapat dilaksanakan. (Red/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *