Bengkulu, Satujuang.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Anton Delianto SH MH, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Jumat (14/8/26).
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr Yeni Puspita SH MH, beserta jajaran.
Dalam agendanya, Kajati meninjau langsung pelaksanaan tugas sekaligus mengevaluasi kinerja jajaran di tingkat kejaksaan negeri.
Anton menekankan pentingnya membangun sinergi internal demi mewujudkan institusi Kejaksaan yang profesional, modern, humanis, dan berintegritas.
“Diharapkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum serta mewujudkan institusi Kejaksaan yang profesional, modern, humanis, dan berintegritas,” tegas Anton Delianto.
Di balik agenda evaluasi kinerja tersebut, publik menanti hasil pengusutan 2 perkara besar menyangkut pengelolaan aset publik yang kabarnya sedang ditangani Kejari Bengkulu.
Yakni kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa dan dugaan penyelewengan PAD parkir, yang hingga kini statusnya masih menggantung tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Lambannya pergerakan hukum ini sempat memicu reaksi Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH MH.
Ia secara terbuka mempertanyakan kinerja Kepala Kejari Kota Bengkulu, Dr Yeni Puspita SH MH, yang dinilai mengulur-ulur penetapan tersangka dalam kasus Pasar Pagar Dewa pasca-penggeledahan.
“Kami mempertanyakan kenapa Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu terkesan lambat dalam menetapkan status tersangka perkara Pasar Pagar Dewa. Statusnya perkara ini seperti digantung tanpa kepastian hukum pasca-penggeledahan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakannya,” ujar Tarmizi pada Sabtu (4/7/26) lalu.
LPHB mengingatkan bahwa sikap berlama-lama ini dapat memicu pertanyaan di tengah masyarakat dan memengaruhi penilaian terhadap integritas lembaga kejaksaan itu sendiri.
- Desakan Kepastian Hukum: Jika penyidik memang sudah mengantongi cukup bukti, LPHB mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan nama tersangka agar ada kepastian hukum yang jelas.
- Pertaruhan Integritas: Tarmizi menyebut selama ini masyarakat menaruh rasa salut dan hormat kepada Kajari. Sikap lamban ini dinilai bisa memengaruhi prioritas dan integritas Kajari sendiri, sehingga muncul pertanyaan ada apa di balik penundaan ini.
- Dukungan Penuh: LPHB menegaskan pada dasarnya mereka mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari untuk segera menindaklanjuti perkara ini agar tidak berlarut-larut.
Kritik dari LPHB tersebut dinilai beralasan, mengingat Tim Gabungan Pidsus Kejari Bengkulu sebelumnya telah melakukan gebrakan dengan menggeledah kediaman Ketua Koperasi Bangun Wijaya di Kelurahan Tebeng dan kantor koperasi di kawasan Pagar Dewa.
Dari penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pasar periode 2005–2025 tersebut, penyidik menyita kurang lebih 200 dokumen penting beserta bukti lainnya.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, membenarkan adanya penyitaan ratusan dokumen tersebut untuk mendalami Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Namun, pihak kejaksaan menegaskan belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini masih penyidikan umum, jadi belum ada tersangkanya,” jelas Yuharmen beberapa waktu lalu.
Selain kasus pasar Pagar Dewa, penanganan dugaan mafia parkir di Kota Bengkulu juga masih terkesan luput dari ketegasan hukum.
Kasus ini mencuat setelah adanya ketidaksesuaian parah antara potensi pendapatan di lapangan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, berdasarkan data dan temuan dari Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Kota Bengkulu, indikasi penyimpangan ini telah berjalan bertahun-tahun akibat penguasaan lahan parkir secara ilegal tanpa izin resmi pemerintah kota:
- Potensi Riil Ideal: Sektor parkir seharusnya bisa menyumbang hingga Rp10 Miliar jika dikelola dengan baik.
- Realisasi Periode Lalu: Pendapatan daerah dari retribusi parkir pernah mencapai Rp7 Miliar.
- Realisasi Saat Ini: Merosot tajam dan hanya menyentuh angka Rp3 hingga Rp4 Miliar akibat kebocoran anggaran.
Meskipun sejumlah saksi dikabarkan telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan, hingga kini kelanjutan kasus mafia parkir ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Di lapangan, sudah banyak pengakuan para juru parkir yang menjadi korban dari oknum yang mencari keuntungan pribadi melalui penerbitan SPT (Surat Perintah Tugas) parkir.
Public kini menantikan apakah kehadiran Kajati Bengkulu mampu menjadi dorongan evaluasi nyata bagi Kejari Bengkulu untuk memberikan kepastian hukum secara tegas dan transparan. (Red)












