Jakarta, Satujuang.com – Penanganan perkara kejahatan finansial peer-to-peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka berinisial AS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok berdasarkan surat bernomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026.
Proses pelimpahan tersangka AS dan barang bukti telah dilaksanakan pada Rabu (5/8/26) di Kejari Depok.
“Dalam merampungkan berkas tersangka AS, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi, 5 orang ahli, serta menyita aset tidak bergerak di Bandung, Jawa Barat senilai kurang lebih Rp30 miliar,” terang Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dalam skandal investasi yang menelan kerugian korban hingga Rp2,4 triliun terhadap 14.411 orang berdasarkan hasil pemeriksaan OJK ini, Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka individu serta 1 berkas perkara korporasi:
- Berkas Pertama (TA, MY, ARL): Dinyatakan P21 pada 9 Juni 2026 dan saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Total aset tersita mencapai ± Rp319 miliar.
- Berkas Kedua (AS): Dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejari Depok pada 5 Agustus 2026 dengan aset tersita ± Rp30 miliar.
- Berkas Ketiga (FH): Dalam tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 35 saksi, menyita uang fee Brand Ambassador Rp5,25 miliar, serta merencanakan penyitaan 58 aset tanah di Jabar, Banten, dan DKI Jakarta (total aset tersita ± Rp75 miliar).
- Berkas Perkara Korporasi: Ditangani dalam berkas terpisah.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak para korban, Bareskrim Polri gencar melakukan penelusuran aset (asset tracing).
Total estimasi aset yang berhasil disita penyidik saat ini mencapai ± Rp425 miliar.
Rincian penyitaan aset mencakup:
- Aset Tidak Bergerak (± Rp390 Miliar): 694 sertifikat tanah (SHM & SHGB) serta 16 objek properti (kantor, ruko, rumah, apartemen, bangunan, kavling kosong) di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali.
- Deposito (± Rp18 Miliar): 13 bilyet deposito milik PT DSI dan PT MCM.
- Uang Tunai & Rekening (± Rp12 Miliar): Termasuk valuta asing sebesar USD 1.092.
- Kendaraan (± Rp500 Juta): 4 unit kendaraan bermotor.
Bareskrim Polri berkoordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), OJK, serta PPATK untuk verifikasi kerugian demi pengajuan restitusi bagi para korban.
Hingga saat ini, sebanyak 5.714 korban telah selesai diverifikasi oleh LPSK.
“Penyidikan perkara PT DSI ini dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas,” tegas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Red)












