PT PGE Hululais Buka Suara Soal Gugat Petani Lebong Rp22 Miliar

3 menit baca

Lebong, Satujuang.com – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais secara resmi menyampaikan klarifikasi terkait langkah hukum pengajuan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp22 miliar.

Gugatan terhadap tiga petani dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Kabupaten Lebong seperti dalam berita yang ditayangkan sebelumnya: PT PGE Proyek Hululais Gugat Petani Lebong Rp22 Miliar.

Manajemen PGE menegaskan bahwa gugatan balik tersebut merupakan mekanisme perdata yang sah untuk meluruskan fakta hukum, merespons tuduhan yang dinilai tidak sesuai fakta teknis, serta melindungi hak dan aset strategis negara yang dikelola perseroan.

Senior Officer General Support PGE Proyek Hululais, Salmon Atmaja Tarigan, menyatakan bahwa PGE senantiasa menghormati dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan di peradilan.

“Langkah rekonvensi ditempuh untuk memberikan klarifikasi dan menegaskan posisi Perseroan atas tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan hasil kajian teknis,” ujar Salmon Atmaja Tarigan dalam Rillis resmi yang diterima redaksi, Kamis (13/8/26).

Dalam keterangannya, PGE meluruskan bahwa isu dan objek tuntutan terkait peristiwa banjir bandang dan longsor tahun 2016 dan 2018 di wilayah Lebong sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pada tahun 2024, proses persidangan di Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Tinggi Bengkulu telah menjatuhkan putusan bahwa gugatan terhadap PGE tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena tidak memenuhi dasar dan syarat formal sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyayangkan adanya upaya untuk menggulirkan kembali isu yang secara formal telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan sebelumnya. Kami mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas dalam rangka mendukung pengembangan panas bumi menuju Net Zero Emissions,” tambah Salmon.

Terkait pemicu peristiwa longsor pada 2016 dan 2018 lalu, PGE menegaskan bahwa temuan ilmiah mengacu pada hasil kajian teknis resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM menyimpulkan bahwa kejadian bencana tersebut merupakan fenomena alam murni dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional eksplorasi maupun pemanfaatan panas bumi PGE.

Perseroan juga telah menjalankan seluruh rekomendasi teknis dari pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN), PGE memastikan seluruh operasinya mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta kelestarian lingkungan.

Di samping fokus pada penyediaan energi bersih, PGE Proyek Hululais secara konsisten menyalurkan berbagai program pemberdayaan masyarakat (CSR) di wilayah Ring 1 Kabupaten Lebong, antara lain:

  • Pemberdayaan Ekonomi & UMKM: Pelatihan stek kopi bagi 60 petani, bantuan booth container UMKM, pelatihan kemasan gula aren dan kopi, serta perbaikan saluran irigasi air karat di Desa Manai Blau.
  • Pendidikan & Kesehatan: Renovasi sanitasi di 5 sekolah (SDN 40, SDN 83, SDN 70, TK PAUD Dharma Wanita, MIS 03 GUPPI), bantuan TPA Danau Liang, sosialisasi penanganan stunting, serta kegiatan GERMAS.
  • Lingkungan & Pariwisata: Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk pelestarian hutan serta pengembangan objek wisata Pauh River Tubing bersama Pokdarwis.

PGE menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengikuti proses persidangan di PN Tubei secara kooperatif, transparan, dan patuh pada seluruh regulasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (Red/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *