Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pesan singkat dalam grup percakapan WhatsApp memicu sorotan publik di Kota Bengkulu, Kamis (13/8/26).
Pesan tersebut mengungkap adanya dugaan penarikan iuran atau pungutan uang perpisahan siswa pada salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bengkulu.
Dalam pesan yang ditujukan kepada para orang tua murid tersebut, pengirim pesan merinci daftar nama siswa yang telah melunasi tagihan perpisahan sejak bulan Agustus.
Daftar tersebut lengkap dengan skema tenggat waktu serta opsi pembayaran secara tunai maupun transfer perbankan.
“Assalamualaikum… Izin laporan ya mama2…. Daftar nama mama yang sudah bayar uang perpisahan anaknya di bulan Agustus. Pembayaran perpisahan di tunggu sampai bln Desember paling lambat di bulan Januari. Bagi yg mw angsur, boleh secara cas/tf ya,” bunyi pesan tertulis yang beredar luas di tengah masyarakat.
Guna mengonfirmasi kebenaran informasi serta keabsahan pemungutan dana perpisahan tersebut, upaya klarifikasi telah dilayangkan kepada Kepala Sekolah SD Negeri yang bersangkutan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi.
Kondisi serupa juga terjadi saat konfirmasi dimintakan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu, Ilham Putra.
Pihak Disdikbud Kota Bengkulu turut memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan terkait langkah pengawasan atau sanksi terhadap praktik pemungutan uang perpisahan tersebut.
Praktik pemungutan uang perpisahan atau wisuda pada satuan pendidikan dasar negeri yang bersifat mengikat, wajib, maupun berkedok sukarela pada dasarnya berbenturan keras dengan jajaran regulasi nasional maupun peraturan daerah.
Berikut adalah landasan hukum yang melarang tegas segala bentuk pungutan di sekolah dasar negeri:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan:
- Pasal 9 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
- Pasal 11 huruf a: Pengadaan kegiatan penunjang seperti perpisahan/wisuda yang meminta iuran wajib tergolong sebagai pungutan liar (pungli) apabila dibebankan kepada siswa/orang tua.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
- Pasal 12 huruf b: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya diizinkan menggalang sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perpisahan/Wisuda:
Mengimbau seluruh Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah di wilayahnya tidak menjadikan kegiatan wisuda/perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib serta tidak membebani orang tua/wali murid.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kota & Provinsi Bengkulu
Perda Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:
Mempertegas komitmen program Sekolah Gratis untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP Negeri) di Kota Bengkulu.
Sekolah negeri dilarang membebankan pungutan dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar hukum legalitas dari pemerintah daerah.
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan:
- Pasal 57: Mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan wajib membebaskan peserta didik dari biaya pendidikan serta pungutan-pungutan yang tidak berdasar.
3. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli
Pemungutan dana di luar ketentuan resmi (ekstra-legal) yang dilakukan oleh oknum sekolah atau komite masuk dalam kategori 77 item penarikan pungli di lingkungan sekolah yang berpotensi ditindak secara hukum.
Urgensi Pengawasan dan Audit Inspektorat
Maraknya fenomena penarikan uang perpisahan berdalih kesepakatan orang tua murid ini menuntut ketegasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Tim Saber Pungli Kota Bengkulu. (Red)












