Sidang OTT KPK Rejang Lebong Ungkap Rp310 Juta Uang ‘Pengamanan’ APH

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Fakta mencengangkan kembali terkuak dalam persidangan perkara dugaan suap proyek Kabupaten Rejang Lebong hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu pada Selasa (11/8/26).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membongkar adanya dana sekitar Rp310 juta yang sengaja ditarik dan dikumpulkan dari para kontraktor/rekanan.

Uang tunai tersebut telah dipilah ke dalam beberapa amplop dan disiapkan sebagai dana “pengamanan” untuk oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, skema penyerahan uang jatah tersebut gagal terealisasi lantaran pihak yang membawa uang lebih dahulu dicokok tim penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di lapangan.

Plotting Proyek Sejak 2025 dan Amplop Pengamanan APH

JPU KPK, Syahrul Anwar, menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut pihaknya menghadirkan enam orang saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Keterangan para saksi di muka sidang mengonfirmasi adanya praktik plotting atau pengondisian paket pekerjaan proyek APBD yang telah terstruktur sejak tahun 2025 dan berlanjut hingga 2026.

“Keterangan saksi itu mendukung bahwa benar di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2025 memang sudah ada plotting-plotting terkait pekerjaan. Kemudian hal itu juga berlanjut di tahun 2026,” ungkap Syahrul Anwar usai persidangan.

Syahrul menambahkan, para saksi juga mengakui aliran pengumpulan dana dari para kontraktor yang memang dipersiapkan khusus untuk disetorkan ke oknum APH.

“Jadi untuk pembuktiannya tadi itu baru sebatas mengambil dari rekanan atau kontraktor. Rencana akan diberikan ke beberapa APH, hanya saja belum terealisasi dan uang tersebut telah disiapkan oleh mereka. Sesuai penyampaian saksi tadi, uang yang disiapkan itu sekitar Rp310 juta dan sudah dimasukkan ke dalam amplop,” terang Syahrul.

Kuasa Hukum Pembela: Amplop Hendak Diantar

Keberadaan uang amplop tersebut turut diamini oleh tim penasihat hukum Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Dian Ozhari SH.

Dian membeberkan bahwa sosok yang membawa uang ratusan juta saat OTT berlangsung adalah Santri Ghozali.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, uang di dalam amplop-amplop tersebut sedianya akan diantarkan langsung ke salah satu kantor APH yang berlokasi di kawasan strategis Kota Bengkulu.

“Terhadap OTT ada dua orang, yakni Santri Ghozali yang membawa uang Rp310 juta, tapi kenyataannya uang itu tidak lagi genap Rp310 juta. Santri Ghozali ini menjelaskan bahwa ada beberapa amplop-amplop yang sudah dimasukkan uang yang akan diberikan ke pihak APH,” beber Dian Ozhari.

Terperangkap OTT Sebelum Transaksi Terjadi

Terbongkarnya fakta ini memperjelas gambaran bahwa praktik pengondisian proyek APBD Rejang Lebong turut dibayangi oleh upaya suap sistematis demi membentengi paket pekerjaan dari jerat pengawasan hukum.

Pihak JPU KPK memastikan penyerahan uang Rp310 juta tersebut batal terlaksana karena tim penyidik bergerak cepat melakukan OTT sebelum amplop-amplop tersebut berpindah tangan.

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Pihak majelis hakim bersama JPU KPK akan terus menguji keterangan saksi untuk mendalami asal-usul aliran dana, pihak pengumpul, hingga identitas oknum APH yang menjadi target sasaran penyerahan uang pengamanan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *