Bengkulu, Satujuang.com – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap terbuka terkait dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang tengah berjalan di Provinsi Bengkulu.
Desakan tersebut muncul menyusul belum adanya penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara atas penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay (Targum), menilai ketidakjelasan status perkara berpotensi memicu spekulasi liar serta membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami dari LPHB meminta kejelasan dengan KPK, kasus-kasus apa yang diselidiki di Provinsi Bengkulu. Jangan sampai Sprindik umum ini dijadikan alat tanda kutip untuk ‘pemerasan’. Sampai saat ini, dana 4 miliar ini belum jelas kasusnya apa,” tegas Targum, Sabtu (1/8/26).
Ia juga mempertanyakan kaitan antara penggeledahan di rumah Kadis PUPR dengan dugaan suap proyek pengelolaan limbah medis (B3) serta alat kesehatan yang ikut disasar penyidik KPK.
Menurutnya, jika penanganan perkara di tingkat pusat dinilai lambat atau belum siap, KPK disarankan melimpahkan berkas kasus tersebut ke aparat penegak hukum di daerah seperti Polda atau Kejati Bengkulu agar situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyitaan uang Rp4 miliar di rumah Noprisman merupakan bagian dari pengembangan skandal suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
KPK membantah tudingan sengaja menutup-nutupi informasi dan menekankan bahwa pembatasan detail perkara murni dilakukan demi menjaga efektivitas strategi penyidikan yang masih berstatus Sprindik umum.
“Ini masih penyidikan. Tadi seperti yang disampaikan Jubir, kita memang harus transparansi, tapi tidak semuanya kita buka. Ada strategi-strategi penyidikan yang perlu mungkin kita simpan terlebih dahulu,” terang Achmad Taufik, Jumat (31/7).
Penyidik KPK hingga kini menyebut masih terus mendalami berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mengungkap dugaan pola penyimpangan serupa yang melibatkan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Red)











