Berkas 9 Tersangka Korupsi PLTA Musi Dilimpahkan ke PN Tipikor, Kerugian Negara Rp13,4 Miliar Lunas

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR System di PLTA Musi memasuki babak baru, Kamis (30/7/26).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara telah diserahkan.

Pihaknya juga telah menyiagakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpengalaman untuk menguji fakta teknis pengadaan hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up) di persidangan.

“Terkait dengan Tipikor perkara PLTA Musi, sudah kita lakukan pelimpahan ke PN Tipikor untuk sembilan orang tersangka. Saat ini kita menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” ujar Fri Wisdom.

Kerugian Negara Rp13,4 Miliar Pulih 100 Persen

Di samping pelimpahan berkas, Kejati Bengkulu mencatat keberhasilan memulihkan 100 persen kerugian keuangan negara dari perkara pengadaan Tahun Anggaran 2022–2023 ini. Total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp13.416.370.000, dengan rincian:

  • Penggantian AVR System: Rp2.327.120.000
  • Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU): Rp11.089.250.000

Seluruh uang tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti sah pada rekening penampungan resmi Kejati Bengkulu.

Pengembalian Uang Tak Hentikan Pidana

Fri Wisdom menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara tidak serta-merta menghapus ancaman pidana bagi para tersangka.

Kendati demikian, iktikad baik pengembalian dana tersebut dipastikan menjadi poin krusial yang akan dipertimbangkan JPU saat merumuskan tuntutan.

“Tentu ini menjadi faktor yang sangat diperhitungkan terkait dengan penuntutan nanti. Yang pasti jaksa akan membuktikan dan memperhitungkan pengembalian kerugian negara itu dalam tuntutannya,” tegasnya.

Konstruksi Kasus dan Latar Belakang Tersangka

Perkara ini berfokus pada dugaan mark-up harga proyek penggantian kontrol dan sistem AVR PLTA Musi. Sembilan orang yang kini berstatus terdakwa berasal dari lintas sektor, meliputi:

  • Pejabat internal PT PLN
  • Vendor penyedia barang/jasa
  • Rekanan pelaksana proyek

Dengan dilimpahkannya perkara ini, fokus penanganan resmi bergeser dari penyidikan ke tahap pembuktian.

Seluruh terdakwa memiliki hak hukum yang sama untuk mengajukan pembelaan di ruang sidang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Red/Cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *